Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menertibkan pegawai honorer sebagai upaya kontrol agar tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

Wakil Bupati Teluk Wondama, Paulus Indubri di Wasior, Jumat, mengatakan jumlah pegawai honorer di daerah ini tercatat sudah mencapai 1.150 orang. Pemkab ingin memastikan mereka benar-benar bekerja dan tidak ada nama fiktif.

"Tidak diketahui pasti apakah ribuan pegawai honorer itu setiap hari melaksanakan tugas atau tidak. Makanya kita harus tertibkan," kata Indubri.

Wakil bupati sudah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaporkan data honorernya masing-masing. OPD yang tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU).

"Batas terakhir pelaporan tanggal 15 Juli lalu, saya akan cek lagi. Apakah semua OPD sudah melapor atau belum," kata Indubri.

"Saya akan cek betul, kalau ada OPD yang tidak melapor DAU keluar tahun depan. Jangan mau terima uangnya enak tapi administrasi tidak mau tertib," ucapnya.

Sekretaris Daerah Denny Simbar dalam kesempatan terpisah menyebutkan, data pegawai honorer menjadi salah satu syarat yang diminta Kementerian Keuangan untuk perhitungan DAU tahun 2020.

Selain nama dan ijazah, berkas lain yang harus dilaporkan adalah nomor induk kependudukan (NIK).

“Permintaan Kemenkeu wajib didukung dengan data NIK-nya itu dilihat dari KTP, itu tanggal 15 Juli terakhir. Jadi OPD yang belum, pastikan foto copy KTP-nya atau bagaimana caranya sudah harus disampaikan di (Badan) keuangan,“ ujar Simbar.

Pemkab Teluk Wondama mengeluarkan sedikitnya Rp 9 miliar per tahun untuk membayar upah pegawai honorer. Denny tak ingin ada nama fiktif yang mendapat jatah gaji.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019