Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, segera membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024 bagi partai politik, bakal calon kepala daerah, dan tim sukses.

Ketua KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroi saat dihubungi ANTARA dari Manokwari, Jumat, mengatakan penyediaan layanan informasi kepemiluan yang dimaksud seperti syarat pencalonan, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran.

"KPU Pegunungan Arfak baru selesai gelar peluncuran Pilkada 2024, kemungkinan besok atau lusa baru dibuka helpdesk," kata Yosak Saroi.

Helpdesk tersebut, kata dia, dilengkapi dengan sumber daya manusia yang profesional dalam memberikan akses informasi secara akurat dan detail tentang pemilihan calon kepala daerah.

Seluruh informasi dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.

"Nanti tim helpdesk yang sudah terlatih akan memberikan pelayanan informasi soal mekanisme pencalonan kepala daerah," ujar Yosak.

Dia mengingatkan agar ASN dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.

Kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dokumen pengunduran diri dari status kepegawaian, merupakan syarat utama kalau mereka mau ikut Pilkada 2024," tegas dia.

Menurut dia KPU akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai 27-29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen bakal calon pada 27 Agustus-21 September 2024.

Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 22 September 2024 setelah tim KPU merampungkan penelitian syarat administrasi dari setiap bakal calon.

“Pendaftaran calon kepala daerah dibuka tiga hari. Sekarang kami hanya fokus untuk pencalonan dari partai karena pencalonan perseorangan sudah lewat," ucap dia.

Saat ini, kata dia, pencocokan dan penelitian terhadap data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Pegunungan Arfak berdasarkan KTP elektronik sudah mencapai 82,20 persen.

Salah satu tantangan yang dihadapi KPU Pegunungan Arfak adalah data DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI mengalami penurunan dari 33.919 menjadi 32.066 jiwa.

"Sampai sekarang kami belum terima data valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Yosak.

Meski demikian, Yosak optimistis seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai pada 24 Juni-25 Juli 2024 di 166 kampung dan sepuluh distrik atau kecamatan dapat menghasilkan data yang berkualitas untuk Pilkada 2024.

Pemutakhiran itu dilakukan 170 petugas dengan pengawasan ketat dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Testega, PPD Didohu, PPD Catubouw, PPD Hink, PPD Minyambouw, PPD Anggi, PPD Anggi Gida, PPD Membey, PPD Sururey, dan PPD Taige.

"Pantarlih masih bekerja menyelesaikan pemutakhiran data di 166 kampung. Mari kita kawal bersama supaya hasil kerja dari pantarlih bagus," ujar Yosak.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024