Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan pihaknya rutin memantau dan mengevaluasi sistem serta memberikan penguatan bagi tenaga operator dan mendisiplinkan perangkat kerja, sebagai upaya internal melindungi data kependudukan dari gangguan peretasan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka semua yang menyangkut keamanan sistem data ditangani langsung oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sangat disiplin dalam penggunaan perangkat kerja seperti laptop dan lainnya yang berhubungan dengan kerja ter-sistem," katanya.

Menurut Slamet, terkait keamanan data sudah terpusat sehingga dapat dipastikan aman, meskipun demikian pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi internal.

"Secara terpusat kita dapat pastikan bahwa data aman, tetapi dengan banyaknya aplikasi yang dibuat juga dapat menjadi pintu masuk peretasan data," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sangat mengutamakan keamanan data dan secara berkala terus memproteksi sistem dan perangkat kerja agar tetap aman.

"Sejauh ini sistem keamanan data kependudukan sangat aman dan dampaknya data delay jadi real time," katanya lagi.

Dia menambahkan, meskipun sistem keamanan data telah terjamin tetapi pihaknya secara disiplin tetap menerapkan langkah-langkah antisipatif guna mengamankan data kependudukan masyarakat Kabupaten Mimika.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mem-publish KTP, KK dan lainnya, karena kami menjaga data masyarakat tetapi dan masyarakat juga harus menjaga data diri sendiri," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Agustina Estevani Janggo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024