Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta para orang tua tidak memaksakan kehendak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba menyampaikan hal itu di Manokwari, Senin, menyikapi penumpukan pendaftar di SMA Negeri 1 Manokwari.

Ia menjelaskan, sekolah wajib mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 Tahun 2016 dalam penerimaan siswa baru. Sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi kapasitas ruangan.

"Kami harap para orang tua juga mengerti, sekolah tentu mempertimbangkan kesiapan jumlah kelas serta guru yang tersedia agar data pokok pendidikan (Dapodik) berstatus sehat," kata Barnabas.

Menurutnya, ada tiga kategori Dapodik yakni hijau, kuning dan merah. Setiap sekolah tidak menginginkan Dapodik yang dimiliki masuk dalam kategori merah.

"Kalau merah berarti lebih baik semua keluar dari sekolah itu, sekolah tutup. Ini kondisi yang sangat parah, aktivitas pendidikan tidak akan jalan," kata Barnabas.

Sekolah yang memiliki Dapodik merah akan menerima sanksi di antaranya berupa pencabutan dana BOS. Sekolah juga terancam tidak akan mendapat jatah ujian kompetensi guru.

"Kami tidak ingin sekolah mengalami hal yang seperti itu. Jadi mohon orang tua memahami, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu pendidikan," katanya.

Di lokasi yang tidak jauh dari SMA Negeri 1 Manokwari, lanjut Barnabas, masih banyak SMA yang bisa dimanfaatkan diantaranya, SMA Oikumene, SMA YABT, SMA Yapis dan beberapa sekolah swasta lainya.

"Termasuk di Zona tersebut ada SMK 3 Perhotelan, SMK 1 dan SMK 2. Jangan kita sepelekan SMK dan sekolah swasta, banyak orang sukses karena sekolah swasta. Banyak juga orang sukses karena mengemyam pendidikan di
SMK," ujarnya. 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019