Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyerahkan sapi kurban bantuan dari Presiden Joko Widodo kepada Pondok Pesantren Darussalam di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Sabtu.

Ali Baham mengatakan bahwa sapi kurban bantuan Presiden untuk perayaan Idul Adha 1445 Hijriah dibeli dari peternak lokal dengan berat mencapai 1 ton atau 1.000 kilogram sesuai standar yang ditentukan oleh pihak Sekretariat Presiden.

"Sapi bantuan Presiden dibeli dari peternak lokal beragama Kristen. Kami sudah serahkan ke pengurus pondok pesantren," kata Ali Baham Temongmere usai menyerahkan sapi kurban dari Presiden.

Selain itu, kata Ali Baham, ada lima ekor sapi kurban dengan berat berkisar 650 kilogram-800 kilogram yang disalurkan ke lima masjid di dua kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari satu ekor, dan Kabupaten Fakfak empat ekor.

Sapi tersebut merupakan bantuan Penjabat Gubernur Papua Barat agar perayaan kurban bermanfaat bagi seluruh umat Islam terutama kaum dhuafa yang selama ini hidup dalam kondisi keterbatasan ekonomi.

"Kalau di Manokwari, saya serahkan ke Masjid Ridwanul Bahri. Untuk Fakfak, lebih difokuskan ke daerah-daerah terpencil," ucap Ali Baham.

Penjabat gubernur mengajak seluruh umat Islam di wilayah Papua Barat memaknai perayaan Idul Adha 1445 Hijriah dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan nafas kehidupan.

Umat Islam juga diharapkan berpartisipasi dalam pembangunan daerah sekaligus menjaga toleransi dan harmonisasi kehidupan anta-rumat beragama yang telah terpelihara sejak dahulu kala.

"Supaya Papua Barat tetap aman dan damai, terutama saat peringatan hari besar keagamaan," ucap Ali Baham.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Papua Barat drh Hendrikus Fatem menjelaskan, hewan yang dikurbankan berasal hasil budidaya masyarakat setempat karena pemerintah provinsi tidak memberikan izin pengiriman hewan dari luar Papua Barat untuk mencegah penularan virus mulut dan kuku.

Larang memasukan hewan diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022, Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022, dan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021.

"Hewan ternak untuk kurban tidak didatangkan dari provinsi lain, tapi dari hasil budidaya masyarakat," ucap Hendrik.

Pemerintah provinsi, kata dia, terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan sebagai upaya mempertahankan status Papua Barat sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang bebas dari penyakit mulut dan kuku.

Pengawasan yang dimaksud melibatkan tim dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat karena hewan maupun produk turunan seperti babi, sapi, kelelawar, kucing, anjing, unggas, serta hewan berkuku genap mudah terkontaminasi penyakit.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024