Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah telah mengeluarkan surat edaran guna membatasi penjualan minuman beralkohol dan pengoperasian tempat hiburan malam guna menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 di daerah ini.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Rabu, mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa waktu operasi tempat hiburan malam dan menjual minuman beralkohol diberlakukan pukul 20.00-23.00 WIT.
“Jadi menjelang pelaksanaan MTQ ke-30 di Kabupaten Mimika kami telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/0365/2024 yang menetapkan bahwa pada siang hari harus ditutup,” katanya.
Menurut Rettob, selain itu juga diimbau agar masyarakat ikut menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing, baik di instansi pemerintah, swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, hotel, rumah-rumah hingga pada jalan umum.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat yang tinggal pada sisi kiri kanan jalan sepanjang Kota Timika, untuk ikut menggemakan pelaksanaan MTQ ke-30 dengan memasangkan umbu-umbul, spanduk dan hiasan lainnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan surat edaran terkait membersihkan lingkungan, menjaga keindahan kota, penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam itu mulai berlaku mulai 10 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024.
“Selanjutnya yang akan melakukan pengawasan terkait poin-poin pada surat edaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika,” katanya lagi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika KH Muh Amir menambahkan bahwa pihaknya juga meminta agar tempat-tempat penjualan minuman beralkohol ditutup sementara menjelang Idul Adha dan hingga MTQ ke-30 selesai dilaksanakan.
“Kami berharap agar iven keagamaan ini jangan sampai ternodai oleh oknum-oknum yang telah dipengaruhi dengan minuman beralkohol,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024