Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan aset berupa rumah milik pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, di Manokwari namun belum tercatat sebagai barang milik daerah.

Rumah hunian tersebut berada di Perumahan Bumi Marina Manokwari Blok D nomor 12A. Saat rumah tersebut dihuni oleh keluarga dari mantan pejabat Teluk Wondama.

DPRD Kabupaten Teluk Wondama, meminta bupati segera menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Papua Barat tersebut. Penertiban harus dilakukan harga seluruh aset tertata rapi dan peruntukannya jelas.

Wakil Ketua I DPRD Teluk Wondama, H Arwin di Wasior, Rabu, mengungkapkan, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, rumah tersebut dibeli melalui dana bantuan sosial. Keluarga mantan pejabat Teluk Wondama menghuni rumah tersebut sejak tahun 2014.

"Ini rumah tipe 45 yang dibeli menggunakan dana bantuan sosial. Penghuni siap menyerahkannya kembali jika dibutuhkan," kata Arwin.

Dia berharap, pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut. Penatausahaan aset daerah baik berupa maupun kendaraan dinas harus dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD juga mendesak Sekretaris Daerah segera mengeluarkan kebijakan tentang penatausahaan aset tetap berupa rumah negara.

“Kalau menata administrasi tentang rumah milik negara ini tidak segera dilakukan, ini dapat mengakibatkan Pemda tersangkut masalah hukum. Maka pemerintah daerah harus lebuh rekuasi.

Arwin berpandangan, jika aset tertata secara rapi dan dikelola secara optimal, itu akan berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019