Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Barat Daya terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan yang masuk ke provinsi ke-38 itu yang melalui Pelabuhan Arar dan Pelabuhan Rakyat, sebagai upaya meminimalisir penyakit hewan.

Ketua Tim Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya drh Sony Hanyuwito di Sorong, Selasa, menjelaskan tugas dan tanggung jawab Balai Karantina adalah untuk memastikan hewan yang dilalulintaskan itu bebas dari hama penyakit hewan karantina terutama ternak sapi dan kambing yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Jadi dalam hal lalu lintas ternak baik masuk ataupun keluar tetap ada persyaratan yang harus diperiksa yakni menyangkut sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal ketika masuk ke Papua Barat Daya," jelas dia.
 
Selain membawa serta dokumen persyaratan sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal, ada dokumen persyaratan lain, yakni dokumen rekomendasi pemasukan ataupun rekomendasi pengeluaran dari daerah asal dan sertifikat veteriner yang diterbitkan dari daerah asal.
 
Lokasi pengawasan lalu lintas hewan yang masuk ke Papua Barat Daya adalah Pelabuhan Arar, Kabupaten Sorong dan Pelabuhan Rakyat di Kota Sorong.

"Hampir sebagian besar ternak sapi dan kambing berasal dari Provinsi Maluku khususnya dari Pulau Seram, kemudian dari Maluku Utara khususnya Pulau Halmahera," beber dia.
 
Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya, periode Mei hingga Juni jumlah sapi yang masuk sebesar 299 ternak sapi, berasal dari Maluku Tengah. Kemudian jumlah ternak sapi yang keluar dari Sorong ke Kabupaten Raja Ampat sebanyak enam ternak sapi per Mei-Juni 2024.
 
Sementara jumlah kambing yang masuk ke Papua Barat Daya dari Mei hingga Juni 2024 sebanyak sebanyak 116 ekor kambing. Berasal dari Maluku Tengah dan Halmahera.
 
"Jumlah hewan berupa sapi dan kambing bukan hanya untuk kebutuhan kurban, tetapi yang jelas untuk dipotong, karena setelah ditanya memang para pedagang sampaikan bahwa hewan itu untuk dijadikan sebagai kurban nanti," ucap dia.
 
Dia mengakui bahwa ketika hewan yang datang dari luar Papua Barat Daya akan dimasukkan di dalam instalasi karantina hewan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium.
 
"Nanti setelah menjalani pemeriksaan maka kita akan rilis dokumen pembebasan karantina," kata dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024