Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya telah menambah agen minyak tanah (mitan) di wilayah itu sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya kelangkaan.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sorong, Sutarjo di Sorong, Jumat, menjelaskan Kabupaten Sorong telah memiliki agen mitan yakni CV. Cinta Damai, PT. Bina Alam Sorong dan CV. Bosana Oil Sorong, sehingga bertambah pula kuota mitan subsidi di wilayah itu.

"Kalau tadinya kita memiliki dua agen mitan yakni CV. Cinta Damai, PT. Bina Alam Sorong dengan jumlah kuota terbatas, namun setelah tambah agen mitan CV. Bosana Oil Sorong, kuota mitan kita bertambah," katanya.

Menurut dia, dengan adanya penambahan agen mitan, maka secara otomatis pun kuota mitan ikut bertambah. "Ini tujuannya untuk menjawab kebutuhan mitan masyarakat di Kabupaten Sorong," ujarnya.

Dia mengatakan, setiap bulan Kabupaten Sorong mendapatkan kuota mitan sebesar 490 KL atau ton yang terbagi ke tiga agen mitan yakni CV. Cinta Damai mendapatkan kuota 160 KL per bulan, PT. Bina Alam Sorong dengan perolehan kuota minyak tanah 230 KL per bulan dan CV. Bosana Oil Sorong dengan kuota 100 KL per bulan

Sebelumnya memang hanya dua agen saja sehingga kuota mitan subsidi pun terbatas, akhirnya berdampak pada kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. "Kita berharap adanya penambahan agen dan kuota mitan ini tidak terjadi lagi kelangkaan di Kabupaten Sorong," ujarnya.

Upaya konkret lain dari Pemerintah Kabupaten Sorong adalah mengatur harga mitan subsidi supaya masyarakat bisa mendapatkan mitan dengan gampang dan terjangkau.

"Untuk itu jelas harganya pun kita atur juga baik di tingkat agen maupun pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan minyak subsidi dengan murah dan mudah," jelasnya.

Penetapan harga minyak tanah ini berdasar pada SK Bupati Sorong Nomor 541/Kep.92/II/Tahun 2019 tentang penetapan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak tertentu jenis minyak tanah di wilayah Kabupaten Sorong.

Di Distrik Aimas dan Mariat, harga minyak tanah Rp4 ribu per liter, Distrik Mayamuk Rp4.100, Distrik Salawati dan Moisigin Rp4.200 per liter, Distrik Klamono, Seget dan Makbon per liter dijual dengan harga Rp4.500.

"Maka setiap pangkalan yang menjual minyak tanah wajib memasang papan dengan mencantumkan harga jual minyak tanah agar dapat diketahui masyarakat umum," ujarnya.

Jika, katanya, ada agen atau pangkalan yang menjual di luar harga yang telah ditetapkan maka akan segera ditertibkan dengan mencabut izin usahanya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024