Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya merampungkan akreditasi 28 klinik di daerah itu pada Mei 2024 sebagai upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat setempat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sorong Sulce Siwabessy di Sorong, Jumat, menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 menandaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib melakukan akreditasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sorong bersama pengelola setiap klinik menargetkan akreditasi setiap klinik.

"Upaya akreditasi itu untuk mendekatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih optimal di setiap klinik di Kota Sorong," katanya.

Dari 28 klinik yang tersebar di Kota Sorong, terdapat 14 klinik yang telah terakreditasi, seperti Klinik Bintang Timur mendapatkan status akreditasi paripurna, Klinik Pratama Lantamal XIV mendapatkan status akreditasi paripurna.

Selain itu, Klinik Indiraya dengan status paripurna, Candran Medika 2 juga paripurna, Klinik Politeknik Pelayaran Sorong Paripurna, Klinik Pratama Pasmar paripurna, Klinik Polresta Sorong Kota utama, Klinik Tiara Nusantara mendapat status akreditasi utama, Klinik Gading paripurna, Klinik Maju Bersama utama, Klinik Tehit Medika dapat paripurna, Klinik Kencana Paripurna dan Klinik Prudens pun status akreditasi paripurna.

"Yang lain masih merencanakan, karena kita punya klinik ada 28, yang 14 sudah terakreditasi, sementara 14 klinik lainnya akan diakreditasi pada Mei 2024," katanya.

Ia menjelaskan tujuan akreditasi meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan pasien.

"Fasilitas kesehatan yang telah melakukan akreditasi, maka setiap pelayanan harus berdasarkan standar operasional prosedur yang telah disusun," ujarnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024