Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari, Provinsi Papua Barat menyebut sebanyak 18.000 warga kurang mampu di daerahnya belum menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Plt Kepala Dinsos Manokwari Ferdy M. Lalenoh di Manokwari, Rabu, menyebutkan, berdasarkan perhitungan pihaknya ada sekira 63.000 warga kurang mampu yang seharusnya bisa menerima bansos.

"Namun saat ini baru 45.000 warga tidak mampu yang menerima bansos dari Kemensos, baik itu bansos sembako maupun program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Ia mengatakan, tahun ini pihaknya memprioritaskan pendataan 18.000 warga tidak mampu tersebut. Semua yang belum mendapat bansos akan didorong untuk didata dan diusulkan ke Kemensos.

Ia menjelaskan, Dinsos membangun sinergisitas dengan pihak pemerintah distrik (kecamatan) dan kelurahan untuk mendata nama-nama warga tidak mampu tersebut.

"Kita coba terus tingkatkan pendataan tiap bulan, kita targetkan 63.000 ribu warga tidak mampu mendapat bansos. Masih banyak yang belum mendapat bansos, jadi tugas kami melakukan investigasi dan mengecek kendalanya apa," ujarnya.

Ia mengatakan, kendala yang kerap ditemui selama ini adalah masalah administrasi kependudukan dari warga calon penerima, di mana nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak padan.

Masih banyak warga yang menggunakan KTP lama dan tidak menggunakan KTP elektronik. Padahal jika NIK tidak padan maka otomatis tidak bisa memasukkan dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Plt Kepala Dinsos Manokwari Ferdy M. Lalenoh. ANTARA/Ali Nur Ichsan


"Dua tahun belakangan kita telah melakukan pembenahan sistem dan semakin intens menggunakan DTKS. Setelah intens menggunakan DTKS, penerima bansos di Manokwari melonjak. Tahun 2021 penerima bansos baru 6.000 keluarga penerima manfaat (KPM), tahun ini kita mencapai 45.000 KPM dan terus kita targetkan sampai di atas 60.000," katanya.

Ia menjelaskan, dengan menggunakan sistem DTKS pihaknya semakin mudah mendata dan verifikasi calon penerima bansos. Karena DTKS lebih spesifik menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Ia menambahkan, dalam sistem DTKS dicantumkan kondisi dan dokumentasi rumah dari calon penerima bantuan, mulai dari tampak luar dan dalam. Selain itu juga dilihat dari status pekerjaan yang bersangkutan.

"Dari situ kami dapat menunjukkan yang bersangkutan benar-benar berhak mendapat bantuan atau tidak. Jika data kita tidak diakomodir Kemensos ada juga yang disebabkan karena yang bersangkutan sudah memiliki pekerjaan tetap seperti menjadi ASN, TNI Polri atau karyawan BUMN," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024