Wasior (Antara) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mulai tahun 2017 akan menertibkan pengadaan tanah untuk meminimalisir persoalan hukum.

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Jack Ayamiseba di Wasior, Senin, mengutarakan mulai tahun ini pengadaan tanah tidak lagi diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Pengadaan dilakukan secara terpusat oleh Bagian Pertanahan.

Dia menyebutkan, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan daerah harus melalui perencanaan matang.

"Semuanya melalui perencanaan. Jadi kita tidak akan sembarang-sembarang lagi,"ujar Ayamiseba.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Teluk Wondama Hugo Ramar mengatakan, mulai saat ini Pemkab Teluk Wondama tidak bisa lagi melakukan pembayaran ganti rugi tanah maupun tanaman tumbuh milik masyarakat yang pengadaannya dilakukan sebelum tahun 2016.

Menurutnya, pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan jika ada perintah dari pengadilan. Masyarakat pemilik tanah yang merasa belum mendapat ganti rugi disarankan mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan.

Dia menjelaskan, kebijakan ini ditempuh dengan mengacu pada peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi silahkan bapak ibu menggugat Pemda ke pengadilan. Kalau ada keputusan pengadilan bahwa pemerintah bayar, kami akan bayar. Kalau tidak berarti tidak bisa. Tanpa ada keputusan pengadilan, kami semua masuk penjara," katanya.

Dia menambahkan, mulai tahun 2017, pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh di atasnya dilakukan satu paket. Tidak lagi dibayar sendiri-sendiri seperti yang berlaku sebelumnya.(***)

Pewarta: Zack Tonu B

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017