Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat pemberitahuan tidak memberikan izin melaksanakan Sholat Idul Fitri 1445 Hijiriah bagi pengurus dan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Sekretaris MUI Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Mohammad Rifai Rumalean, di Teminabuan, Senin mengatakan berdasarkan surat yang dikeluarkan MUI Papua Barat dengan nomor A. 061/DP-P. XXXIII/III/2024, tentang pelaksana Sholat Id bagi organisasi LDII.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang organisasi nomor: 01/Mukernas/-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke 10 yang menjelaskan terkait status LDII yang masih dalam proses pembinaan oleh dewan pimpinan MUI," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran MUI nomor A- 1946/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait pengurus dan anggota LDII.
"Terkait dengan surat itu maka tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi Shalat Idul Fitri atau Idul Adha," jelas Rumalean.
MUI berharap agar LDII bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan oleh panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Untuk anggota dan pengurus LDII di Sorsel hingga kini belum terdeteksi. Kami juga mengajak anggota atau pengurus LDII untuk melakukan Sholat Idul Fitri bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PHBI," ungkap Rumalean.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Papua Barat tidak izinkan LDDI sholat Id sendiri
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Sekretaris MUI Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Mohammad Rifai Rumalean, di Teminabuan, Senin mengatakan berdasarkan surat yang dikeluarkan MUI Papua Barat dengan nomor A. 061/DP-P. XXXIII/III/2024, tentang pelaksana Sholat Id bagi organisasi LDII.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang organisasi nomor: 01/Mukernas/-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke 10 yang menjelaskan terkait status LDII yang masih dalam proses pembinaan oleh dewan pimpinan MUI," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran MUI nomor A- 1946/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait pengurus dan anggota LDII.
"Terkait dengan surat itu maka tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi Shalat Idul Fitri atau Idul Adha," jelas Rumalean.
MUI berharap agar LDII bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan oleh panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Untuk anggota dan pengurus LDII di Sorsel hingga kini belum terdeteksi. Kami juga mengajak anggota atau pengurus LDII untuk melakukan Sholat Idul Fitri bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PHBI," ungkap Rumalean.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Papua Barat tidak izinkan LDDI sholat Id sendiri
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024