Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024