Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, menganggarkan Rp2,2 miliar dari APBD 2024 untuk melindungi 19,336 pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di wilayah itu.

Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Jumat, menjelaskan penyediaan anggaran keberpihakan terhadap pekerja rentan dalam program jaminan sosial itu merupakan implikasi dari komitmen Pemkot Sorong.

Pemerintah Kota Sorong ikut mendukung program BPJAMSOSTEK lewat pemberian kesempatan kepada masyarakat sebagai pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan.

"Sejak tahun 2023, kami berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sorong, sehingga di tahun ini pun kerja sama itu masih akan terus berlanjut," katanya.

Pekerja rentan di Kota Sorong yang terdiri dari pedagang pasar, tukang ojek maupun tenaga honorer sekitar 19.336 orang.

"Saya harapkan bagi masyarakat Kota Sorong yang tidak mendapatkan pekerjaan tetap atau pekerja bukan penerima upah akan kami lindungi semua," ujarnya.

Tujuannya, kata dia, untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem, karena penduduk Kota Sorong merupakan penduduk terbanyak di Papua Barat Daya.

"Walaupun kondisi keuangan daerah kurang mendukung, tapi kami berupaya memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat," kata Lobat.

Dia mengakui bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat bagi pekerja dan keluarganya, termasuk manfaat dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di lingkungan keluarga.

Oleh sebab itu melindungi pekerja rentan untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program prioritas pemerintah Kota Sorong saat ini.

“Kami sudah menganggarkan Rp2,2 miliar dari APBD Kota Sorong tahun ini untuk diinvestasi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi masyarakat kita. Karena ini juga merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat pekerja,” kata Lobat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Nasrullah Umar menambahkan ribuan pekerja rentan yang terlindungi itu akan dikategorikan sebagai kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi mereka akan terlindungi di dalam dua program wajib BPJS Ketenagakerjaan, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM)," ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program strategis negara dalam hal pemberantasan kemiskinan ekstrem.

Oleh karenanya, sebagai pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Sorong akan terus berkelanjutan.*

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024