Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Irene Manibuy mengatakan rencana aksi percepatan pembangunan Papua dibagi dalam lima tahapan.
"Ya, karena disesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Irene Manibuy di Manokwari, Sabtu.
Ia menjelaskan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Papua tahap pertama telah dimulai tahun 2022-2024 yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat sudah membahas rancangan awal pelaksanaan rencana aksi tahap kedua tahun 2025-2029.
Penyusunan rencana aksi tersebut langsung dipantau oleh BP3OKP Perwakilan Papua Barat bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Rencana aksi untuk tahap yang ketiga akan mulai tahun 2030-2034," ucap Irene.
Kemudian, kata dia, rencana aksi percepatan pembangunan Papua dilanjutkan ke tahap keempat tahun 2035-2039 dan rencana aksi tahap kelima dimulai tahun 2040-2041.
Penyusunan seluruh tahapan rencana aksi dan pelaksanaan program yang disesuaikan dengan arah kebijakan strategis pembangunan Tanah Papua akan menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Termasuk disesuaikan dengan rencana strategis baik yang diusulkan oleh provinsi maupun kabupaten," ucap Irene Manibuy.
Ia menuturkan visi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 yaitu mewujudkan Papua mandiri, adil, dan sejahtera.
BP3OKP diberikan tugas oleh pemerintah pusat untuk melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua.
"Misi RIPPP menciptakan Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif menjadi tanggung jawab bersama," ujar Irene.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Ya, karena disesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Irene Manibuy di Manokwari, Sabtu.
Ia menjelaskan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Papua tahap pertama telah dimulai tahun 2022-2024 yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat sudah membahas rancangan awal pelaksanaan rencana aksi tahap kedua tahun 2025-2029.
Penyusunan rencana aksi tersebut langsung dipantau oleh BP3OKP Perwakilan Papua Barat bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Rencana aksi untuk tahap yang ketiga akan mulai tahun 2030-2034," ucap Irene.
Kemudian, kata dia, rencana aksi percepatan pembangunan Papua dilanjutkan ke tahap keempat tahun 2035-2039 dan rencana aksi tahap kelima dimulai tahun 2040-2041.
Penyusunan seluruh tahapan rencana aksi dan pelaksanaan program yang disesuaikan dengan arah kebijakan strategis pembangunan Tanah Papua akan menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Termasuk disesuaikan dengan rencana strategis baik yang diusulkan oleh provinsi maupun kabupaten," ucap Irene Manibuy.
Ia menuturkan visi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 yaitu mewujudkan Papua mandiri, adil, dan sejahtera.
BP3OKP diberikan tugas oleh pemerintah pusat untuk melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua.
"Misi RIPPP menciptakan Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif menjadi tanggung jawab bersama," ujar Irene.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024