Pemerintah Provinsi Papua Barat menyepakati rencana kerja Universal Health Converage (UHC) dengan BPJS Kesehatan untuk wujudkan komitmen pemberian jaminan kesehatan masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dengan Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Papua Mangisi Raja Simarmata di Manokwari, Rabu.

"Pemprov Papua Barat punya komitmen untuk memastikan masyarakat terlindungi melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena jaminan sosial adalah hak konstitusional warga negara dan merupakan wujud tanggung jawab negara pada masyarakat," kata Ali Baham.

Ia mengatakan, dengan penandatanganan kesepakatan rencana kerja UHC tersebut diharapkan seluruh masyarakat di Papua Barat dapat mengakses seluruh layanan kesehatan dengan gratis.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan rencana kerja UHC butuh dukungan semua pihak dan organisasi perangkat daerah (OPD) baik di provinsi maupun kabupaten. Bupati pada tiap kabupaten diharapkan bisa memonitor perkembangan JKN di wilayahnya masing-masing.

Ia menambahkan, dengan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menjamin 98 persen penduduknya pada program JKN. Bahkan pada tahun 2023, Pemprov Papua Barat mendapatkan UHC Award dari Presiden Indonesia.

Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Papua Mangisi Raja Simarmata mengatakan, enam provinsi di Tanah Papua sudah melindungi 98 persen warganya melalui program JKN. Hal itu sesuai target dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) untuk kepesertaan JKN tahun 2024.

"Bahkan Provinsi Papua Barat jadi satu dari delapan provinsi yang menerima UHC Award dari Presiden RI. Ini adalah capaian yang luar biasa karena tidak semua provinsi bisa mencapai UHC atau capaian 98 persen," katanya.

Ia mengatakan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau peserta yang iurannya dibayar pemerintah menjadi segmen terbanyak di Papua Barat yaitu 54 persen.

Kemudian segmen Jamkesda menempati posisi kedua dengan presentasi 20 persen, segmen Peserta penerima upah (PPU) termasuk ASN dan Polri 15 persen, segmen badan usaha 5,2 persen dan segmen paling sedikit adalah iuran mandiri masyarakat dengan presentasi 3 persen.

"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka BPJS Kesehatan dengan Pemprov Papua Barat akan langsung melayani apabila ada warga yang belum terdaftar JKN atau tidak aktif kepesertaannya. Tidak semua provinsi yang masyarakatnya memiliki keistimewaan seperti ini. Kita bersyukur Pemprov Papua Barat memiliki kepedulian pada warganya," katanya.*
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024