Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 35 guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai upaya pemenuhan tenaga guru di wilayah itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saifudin di Raja Ampat, Senin, menjelaskan mereka formasi guru Tahun Anggaran 2022 yang siap mengabdikan diri di seluruh satuan pendidikan di daerah setempat sesuai dengan ketentuan penempatan.

Dia mengakui bahwa penyerahan SK guru PPPK seharusnya telah dilakukan sebelumnya, namun memang bertepatan dengan berbagai hal dan pertimbangan sehingga proses penyerahan itu mengalami keterlambatan.

"Kendatipun memang terlambat tetapi saya yakin hal itu tidak mengurangi semangat guru PPPK untuk memberikan pelayanan dan dedikasi terhadap pendidikan di Raja Ampat," kata dia.

Dia menyampaikan apresiasi kepada guru PPPK yang sudah memilih Kabupaten Raja Ampat untuk mengabdikan diri guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

"Saya berharap agar setelah menerima SK tersebut untuk secepatnya melaksanakan tugas di tempat sebagaimana yang tertera dalam SK yang bersangkutan," katanya.

Dia menyebutkan kepenuhan hak-hak guru PPPK saat ini sudah sama dengan ASN, termasuk kenaikan gaji berkala, sehingga semua guru PPPK diminta melaksanakan tugas dengan baik dan optimal.

Acara penyerahan SK P3K tersebut juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh guru PPPK sebagai bagian dari janji yang tulus untuk mengabdikan diri sebagai guru secara total demi peningkatan kualitas pendidikan di Raja Ampat.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024