Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyebut Provinsi Papua Barat menempati urutan terbaik kedua cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Indonesia.

"Coverage Papua Barat urutan kedua setelah Provinsi Sulawesi Utara," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Selasa.

Ia menjelaskan hingga tahun 2023 kepesertaan Program Jamsostek di Papua Barat sebanyak 108.697 tenaga kerja yang meliputi 50.985 tenaga kerja formal dan 57.712 tenaga kerja informal.

Jumlah itu tersebar di Kabupaten Manokwari 51.342 tenaga kerja (59,90 persen), Kaimana 19.995 tenaga kerja (60,45 persen), dan Manokwari Selatan 10.654 tenaga kerja (70,35 persen).

Kemudian Fakfak 16.332 tenaga kerja (42,48 persen), Teluk Wondama 3.576 tenaga kerja (21,14 persen), Teluk Bintuni 5.668 tenaga kerja (18,23 persen), dan Pegunungan Arfak 1.130 tenaga kerja (4,82 persen).

"Masih beberapa pemerintah kabupaten yang coverage-nya belum sampai 50 persen," katanya. Karena itu, lanjutnya, cakupan kepesertaan Program Jamsostek masih perlu ditingkatkan.

Pihaknya juga berupaya agar empat kabupaten yaitu Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak, merumuskan regulasi, kebijakan, serta anggaran, dalam mendukung penyelenggaraan Program Jamsostek.

"Tahun 2024 kami fokus pada keberlanjutan, artinya peserta formal maupun informal yang sudah terdaftar bisa tetap aktif membayar iuran," kata Chandra.

Menurut dia, perlindungan sosial terhadap tenaga kerja diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan pemberi kerja aparatur kampung dan honorer, serta perda perlindungan sosial tenaga kerja orang asli Papua.

"Pemerintah kabupaten mau meng-cover semua tenaga kerja informal atau hanya orang asli Papua, semua tergantung kebijakan dan anggaran masing-masing," ucapnya. 

Ia menerangkan tenaga kerja informal yang menjadi fokus untuk diberikan perlindungan sosial adalah pekerja rentan, pedagang pasar, pekerja mandiri, dan pekerja rentan di desa.

BPJAMSOSTEK telah menyosialisasikan dan menerbitkan surat edaran bagi aparatur pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran desa untuk Program Jamsostek.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024