Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Rabu, mengatakan pemerintah provinsi setempat antusias mengikutsertakan ribuan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui alokasi subsidi iuran pada APBD.
Anugerah tersebut telah diraih oleh Papua Barat selama tiga tahun yakni peringkat ketiga pada 2019, peringkat kedua pada 2020, dan peringkat kedua pada 2021.
"Kepesertaan pekerja informal banyak didaftarkan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Ia menjelaskan pemerintah provinsi telah berkomitmen menambah jumlah kepesertaan pekerja informal lebih kurang 200 ribu orang pada 2023.
Komitmen tersebut nantinya diformulasikan dalam peraturan daerah sehingga mampu mengakomodasi pekerja informal yang tersebar di tujuh kabupaten, meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Pemerintah provinsi sudah berkomitmen akan mendaftarkan sekitar 200 ribu pekerja informal," kata dia.
Selain pemerintah provinsi, kata dia, pemerintah kabupaten juga telah mengakomodasi pekerja informal di masing-masing wilayahnya.
Misalnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menambah kuota kepesertaan pekerja informal lebih kurang 20 ribu orang pada 2023 dengan alokasi anggaran Rp3 miliar.
"Tenaga kerja informal yang sudah dikaver Pemkab Manokwari tahun 2022 sekitar 9.455 tenaga kerja," tutur Chandra.
Dengan demikian, BPJAMSOSTEK akan berkoordinasi dengan tujuh pemerintah kabupaten guna mengetahui data pekerja informal yang telah terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut, kata dia, mengantisipasi data ganda tenaga kerja informal yang menerima subsidi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
"Misalnya tenaga kerja yang sudah dikaver pemerintah kabupaten tidak bisa lagi dikaver provinsi," kata dia.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menyosialisasikan secara bertahap kepada tujuh kabupaten di Papua Barat terkait dengan rencana pemerintah provinsi menambah kepesertaan tenaga kerja informal.
Namun, terlebih dahulu BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat.
"Supaya kita bisa sama-sama turun melakukan monitoring dan evaluasi," ujar dia.
Ia berharap, upaya yang telah diinisiasi oleh pemerintah provinsi nantinya dilanjutkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten sehingga tenaga kerja informal terlindungi.
Pemerintah provisi menanggung beban iuran dari 200 ribu pekerja informal untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Komitmen tersebut nantinya diformulasikan dalam peraturan daerah sehingga mampu mengakomodasi pekerja informal yang tersebar di tujuh kabupaten, meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Pemerintah provinsi sudah berkomitmen akan mendaftarkan sekitar 200 ribu pekerja informal," kata dia.
Selain pemerintah provinsi, kata dia, pemerintah kabupaten juga telah mengakomodasi pekerja informal di masing-masing wilayahnya.
Misalnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menambah kuota kepesertaan pekerja informal lebih kurang 20 ribu orang pada 2023 dengan alokasi anggaran Rp3 miliar.
"Tenaga kerja informal yang sudah dikaver Pemkab Manokwari tahun 2022 sekitar 9.455 tenaga kerja," tutur Chandra.
Dengan demikian, BPJAMSOSTEK akan berkoordinasi dengan tujuh pemerintah kabupaten guna mengetahui data pekerja informal yang telah terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut, kata dia, mengantisipasi data ganda tenaga kerja informal yang menerima subsidi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
"Misalnya tenaga kerja yang sudah dikaver pemerintah kabupaten tidak bisa lagi dikaver provinsi," kata dia.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menyosialisasikan secara bertahap kepada tujuh kabupaten di Papua Barat terkait dengan rencana pemerintah provinsi menambah kepesertaan tenaga kerja informal.
Namun, terlebih dahulu BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat.
"Supaya kita bisa sama-sama turun melakukan monitoring dan evaluasi," ujar dia.
Ia berharap, upaya yang telah diinisiasi oleh pemerintah provinsi nantinya dilanjutkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten sehingga tenaga kerja informal terlindungi.
Pemerintah provisi menanggung beban iuran dari 200 ribu pekerja informal untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).