Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Provinsi Papua Barat dapat lebih optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) setelah Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.

Bupati Manokwari Hermus Indou, di Manokwari, Kamis, menjelaskan, Pemkab Manokwari berhasil mengesahkan Perda PDRD pada akhir tahun 2023 dan siap untuk diterapkan di tahun 2024 ini.

“Tidak ada cara lain kalau mau tingkatkan PAD, kami tentu harus optimalkan sumber penerimaan dari pajak dan retribusi,” katanya pula.

Ia mengatakan pula, Pemkab Manokwari segera membentuk tim optimalisasi PAD sejak awal tahun. Tim tersebut diproyeksikan dapat menerapkan aturan Perda PDRD pada bulan Maret, sehingga Pemkab Manokwari bisa melaksanakan pungutan di masyarakat dan pihak swasta.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan pungutan di lapangan, tentu pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Diharapkan masyarakat bisa menerima dan pemerintah bisa melakukan pungutan dengan cepat.

“Nantinya semua pembayaran berbasis digital, semua menggunakan transaksi elektronik. Sehingga uang langsung masuk ke kasda supaya kita menghindari kebocoran di dalam pengelolaan atau penatausahaan keuangan daerah terutama dari sektor pendapatan,” ujarnya lagi.

Menurutnya, keberadaan Perda PDRD mampu meningkatkan PAD Manokwari. Untuk retribusi sampah misalnya, data yang dimilikinya, selama ini hanya 20 persen warga Manokwari yang membayar retribusi sampah. Padahal, setiap rumah tangga di Manokwari selalu menghasilkan sampah.

“Ini yang perlu kita dorong. Setiap kepala keluarga wajib bayar retribusi sampah karena masyarakat ini produksi sampah terus. Saya berharap ini ada kajian yang perlu diperhatikan dengan baik,” katanya lagi.

Ia menambahkan, peningkatan PAD saat ini mutlak dilakukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Manokwari.

Selama ini APBD Manokwari sangat terbatas, sebagian besar anggaran dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) bersifat mandatoris spending atau sudah diatur penggunaannya dari pusat sehingga tidak bisa diotak-atik lagi.

“Jadi kalau ada program yang OPD usulkan ke Bupati, kami tidak bisa membiayai karena keuangan terbatas. Untuk itu PAD harus kami tingkatkan,” ujarnya pula.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024