Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat, memberikan batas waktu bagi sejumlah partai politik untuk segera memindahkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif ke lokasi yang telah ditentukan.
Komisioner Bawaslu Teluk Wondama David Sabarofek di Wasior, Jumat, mengatakan ada APK caleg dari beberapa parpol dipasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah setempat, dan parpol.
"Ada beberapa APK dipasang di luar kesepakatan seperti halaman kantor pemerintahan, dan bangunan milik pemerintah," ucap Sabarofek.
Temuan tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada KPU Teluk Wondama agar memperingati seluruh parpol bersama tim sukses untuk tetap mematuhi zonasi pemasangan APK.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengirim surat yang sama kepada Satuan Polisi Pamong Praja Teluk Wondama dan partai politik yang bersangkutan supaya secepatnya memindahkan APK caleg ke lokasi sesuai ketentuan.
"Hasil temuan teman-teman Pengawas Distrik, sudah kami surati parpol yang berkaitan," jelas dia.
Menurut Sabarofek, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas bilamana partai politik mengabaikan surat peringatan yang telah dikirim.
Tindakan tegas dimaksud tentunya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama guna melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan zonasi.
“Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau kita akan tindak. Entah itu dicabut atau diapakan supaya lebih tertib," ujar Sabarofek.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Komisioner Bawaslu Teluk Wondama David Sabarofek di Wasior, Jumat, mengatakan ada APK caleg dari beberapa parpol dipasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah setempat, dan parpol.
"Ada beberapa APK dipasang di luar kesepakatan seperti halaman kantor pemerintahan, dan bangunan milik pemerintah," ucap Sabarofek.
Temuan tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada KPU Teluk Wondama agar memperingati seluruh parpol bersama tim sukses untuk tetap mematuhi zonasi pemasangan APK.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengirim surat yang sama kepada Satuan Polisi Pamong Praja Teluk Wondama dan partai politik yang bersangkutan supaya secepatnya memindahkan APK caleg ke lokasi sesuai ketentuan.
"Hasil temuan teman-teman Pengawas Distrik, sudah kami surati parpol yang berkaitan," jelas dia.
Menurut Sabarofek, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas bilamana partai politik mengabaikan surat peringatan yang telah dikirim.
Tindakan tegas dimaksud tentunya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama guna melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan zonasi.
“Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau kita akan tindak. Entah itu dicabut atau diapakan supaya lebih tertib," ujar Sabarofek.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023