Teminabuan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, berharap agar bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati tidak menggunakan rumah ibadah untuk memasang alat peraga kampanye.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sorsel, Edith Doni Tamaela, di Teminabuan, Sabtu mengatakan, tempat ibadah di Masjid dan gereja tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.
" Untuk pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan di rumah gereja dan Masjid. Untuk itu perlu adanya pemahaman dan penyampaian kepada umat beragama Kristen dan Muslim," kata Edith.
Ia mengatakan, siapapun nantinya sebagai kandidat Bupati Sorsel, masyarakat diminta untuk tetap menjaga tetap aman.
"Mari kita ciptakan suasana yang nyaman kondusif. Saya sampaikan kepada tokoh agama agar tempat rumah ibadah jangan dijadikan tempat politik, kita senantiasa gunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing masing," kata Edith.
Ia melanjutkan, pembicaraan yang dapat memicu konflik agar dihindari sehingga dapat menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada semua pihak.
Ketua FKUB Sorsel, Pastor Zepto Triffon Polii, mengatakan, Indonesia sangat beragam walaupun berbeda beda namun tapi satu.
"Ada banyak agenda nasional pada masa-masa ini yang beririsan dengan hidup keagamaan, diantaranya moderasi beragama dan Pilkada," kata Zepto.
Peran penting tokoh agama, kata dia, diantaranya memberikan penguatan moral, terutama ketika kondisi umum moralitas berbangsa-bernegara sedang merosot.
"Membangun kesejukan dan kedamaian dalam kebersamaan. Mewartakan suara kenabian tentang perbaikan kehidupan masyarakat dan melawan kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan, serta pengrusakan alam," tegas Zepto.
Selain itu juga, kata Zepto, Memperkuat etika-politik dalam pendidikan politik yang sehat dan benar, memurnikan kwalitas demokrasi bangsa, melawan politisasi suku agama dan ras serta golongan dan politik uang.
"Menghargai kemajemukan dalam perbedaan, bahwa setiap warga memiliki pilihannya sendiri. Ini adalah hak pribadi warga. Memelihara kemurnian rumah ibadah dan ruang ibadah sebagai wadah perjumpaan umat dengan Tuhan, menjamin persatuan dan keutuhan semua warganya, seraya menghormati bahwa tiap orang memiliki pilihannya sendiri," tutup Zepto.
Pemkab Sorsel: Tak boleh pasang alat peraga kampanye di rumah ibadah
Sabtu, 1 Juni 2024 20:23 WIB