Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menggelar bimbingan teknis kepada seluruh pelaku usaha untuk mendukung penerapan sistem online single submission risk based approach (OSS RBA) guna memaksimalkan perizinan di wilayah itu.

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Sorong Amos Kareth, di Sorong, Rabu, menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tentang penanaman modal khususnya pelaku usaha perlu mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha.

Sekaligus meningkatkan realisasi investasi di Kota Sorong, maka diperlukan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis bagi pelaku usaha.

"Sesuai peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara daring OSS RBA," jelas Amos Kareth.

Dia mengatakan melalui OSS RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha atau kegiatannya," ujarnya.

Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, pemerintah menetapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem OSS.

Sistem OSS, kata dia, merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh kementerian investasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.

"Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha," katanya.

Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana, disamping pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode sebelumnya maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Dia menjelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa risiko menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

"Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi OSS pascaditerapkan PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berisiko, maka perlu dilaksanakan kegiatan bimtek dan sosialisasi," beber dia.

Kegiatan bimtek dan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara daring, juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS RBA) secara daring," ujar dia.

Dengan model pelayanan berbasis daring yang akan dilakukan ini, menjadi perubahan paradigma peran pemerintah, yang semula pemerintah sebagai pemberi izin, dan sekarang menjadi penyedia perizinan.




Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023