Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menerapkan sembilan strategi sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa terus meningkat.

Bupati Manokwari, Hermus Indou di Manokwari, Selasa, mengatakan, sembilan strategi yang mulai diterapkan Pemkab Manokowari tersebut bertujuan agar pengelolaan anggaran semakin efektif.

"Pemerintah daerah dituntut dapat mengelola anggaran dalam meningkatkan PAD sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mencegah kebocoran strategi yang dilakukan pertama adalah melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak di Manokwari sehingga memperjelas potensi peningkatan PAD.

Selanjutnya, Pemkab Manokwari meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta, BUMN seperti bank BNI serta PT Pos Indonesia dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.

"Strategi ketiga yaitu melakukan monitoring rutin bersama perangkat daerah teknis penghasil PAD dan melakukan evaluasi berkala setiap bulan," ungkapnya.

Ia mengatakan, Pemkab Manokwari juga akan meningkatkan komitmen dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pemungutan pajak dan retribusi seperti Satpol PP, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manokwari dalam hal pemeriksaan dan penertiban wajib pajak bermasalah.

Ia menambahkan, strategi yang tidak kalah penting yaitu melakukan sistem digitalisasi pada pelaporan dan pembayaran pajak retribusi daerah. Dengan begitu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak retribusi secara daring dan langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara.

"Mengikuti digitalisasi sistem pembayaran maka kami juga akan menambah alat transaksi pajak daring yang terpasang pada empat jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir melalui kerja sama dengan BPD Bank Papua yang bertujuan memantau penerimaan pajak daerah secara realtime," katanya.

Menurutnya, strategi selanjutnya adalah melakukan efektifitas tugas tim pengawasan pada alat transaksi daring tersebut. Dimana petugas harus mengecek di lapangan jika wajib pajak mengalami permasalahan terkait penggunaan alat.

Ia menambahkan, Pemkab juga lebih mengefektifkan dan memaksimalkan kegiatan penagihan piutang pajak daerah melalui mekanisme penagihan langsung dengan surat tagihan piutang daerah.

Kemudian upaya pemberian insentif fiskal daerah kepada wajib pajak bermasalah berupa pemberian keringanan pajak seperti penghapusan denda pajak, penundaan pembayaran piutang, perjanjian pembayaran secara cicilan atau penundaan pembayaran pajak.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023