Bupati Manokwari Provinsi Papua Barat Hermus Indou menyatakan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari.

"Perda ini mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi untuk optimalkan PAD. Karena itu rancangan perda sudah kita usulkan tahun ini pada DPRD Manokwari," kata Hermus di Manokwari, Senin.

Ia mengatakan, keberadaan Perda PDRD akan meningkatkan PAD karena pada perda tersebut mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pendataan, penetapan dan pembayaran pajak daerah agar semakin efektifitas dan efisiensi.

"Hal itu untuk menjaga aspek keberlanjutan pendapatan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan perda PDRD merupakan keharusan dalam menjaga PAD," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah perlu menetapkan satu perda yang dijadikan dasar untuk pemungutan pajak dan retribusi di daerah. 

"Jenis pajak dan retribusi, subjek dan objek untuk pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, tarif pajak retribusi itu semuanya ditetapkan dalam satu perda," jelasnya.

Hermus mengatakan, UU HKPD telah menyederhanakan regulasi, jenis dan obyek terkait pajak dan retribusi di daerah. Hal itu berdampak pemerintah daerah tidak bisa melakukan pungutan terhadap beberapa obyek pajak dan retribusi.

Menurutnya, dengan kondisi itu diperlukan percepatan pembentukan perda PDRD. Sehingga Pemkab Manokwari mempunyai pedoman dalam penyusunan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. 

"Kita perlu mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan pajak, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dibahas antara Pemkab Manokwari dengan pihak DPRD. Salah satunya adalah kajian untuk pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment) dalam pemungutan pajak retribusi yang diatur dalam perda PDRD.

Menurutnya, merumuskan sanksi baik administratif maupun pidana dalam perda harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan daerah. Selain itu kepala daerah dengan persetujuan DPRD juga perlu mempertimbangkan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan wajib retribusi yang sudah berkontribusi membayar sesuai ketentuan.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023