Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai acuan untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond RH Yap di Manokwari, Jumat, mengatakan pengumpulan data dari seluruh organisasi perangkat daerah dan sektor swasta harus rampung dalam kurun waktu dua pekan.

"Kick off hari ini menjadi titik untuk mulai penyusunan KLHS. OPD teknis harus menyiapkan data," kata Reymond.

Data tersebut, kata dia, nantinya akan diolah dan dianalisa oleh tim kelompok kerja (pokja) penyusunan KLHS Papua Barat yang melibatkan unsur akademisi dari Universitas Papua.

Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi publik guna mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam menyusun KLHS RPJPD 2025-2045.

"Misalnya data rumpun ekonomi, data infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan data lainnya yang dianalisa oleh pokja," ujar dia.

Reymond menjelaskan penyusunan KLHS tidak hanya dilakukan oleh provinsi, melainkan juga pemerintah kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

Dokumen KLHS dari kabupaten menjadi bagian dari penyusunan KLHS tingkat provinsi, sehingga implementasi pembangunan berkelanjutan berjalan maksimal.

"Kabupaten juga menyusun KLHS," ucap dia.

Ketua Tim Pokja Penyusunan KLHS Papua Barat Jonni Marwa menjelaskan analisa data dimaksudkan untuk menghasilkan sejumlah alternatif dan rekomendasi KLHS yang digunakan untuk menyusun RPJPD 2025-2045.

Namun, dokumen KLHS terlebih dahulu dilakukan proses integrasi dan penjaminan kualitas yang kemudian divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah rekomendasi keluar, RPJPD disusun dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2024," ujar Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Papua itu.

Penyusunan KLHS, kata dia, merupakan upaya memprioritaskan kebijakan dan program sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).
 
Prinsip pembangunan berkelanjutan diadopsi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, sebab aktivitas pembangunan harus mempertimbangkan tiga aspek yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan termasuk tata hukum.
 
"Semua aspek saling berkaitan. KLHS itu sifatnya mandatori sehingga pemerintah harus menyediakan anggaran," kata Jonni.
 
Ia menargetkan penyusunan KLHS dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2023. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diharapkan untuk tidak mengedepankan ego sektoral.
 
"Hal ini berkaitan dengan durasi waktu penyusunan dokumen KLHS yang sangat sempit, sehingga diperlukan sinergi kolaborasi seluruh komponen pemerintah dan sektor swasta yang berkaitan," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat susun kajian lingkungan hidup strategis

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023