Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti mengatakan Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan sebelum 1 September 2023.
Klaim tersebut, kata Indah, diberikan sebagai kebijakan Kemenkes atas adanya peralihan peraturan, sebagaimana pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 yang menjelaskan pembiayaan pada pasien COVID-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratannya dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023 lalu.
"Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023," katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Indah menekankan pengajuan klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan sebelum 1 September 2023. Adapun jika terdapat pasien COVID-19 setelahnya, maka skema pembiayaan yang dilakukan adalah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Adapun terkait petunjuk teknisnya, kata dia, telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Selain hal tersebut, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi COVID-19.
"Ditegaskan kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai Permenkes, mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin yang tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023," tuturnya.
Indah menyebutkan hal tersebut sekaligus menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melanjutkan program Vaksinasi COVID-19 sampai Desember 2023.
"Setelah Desember 2023, di 1 Januari 2024 itu sudah berlaku program imunisasi yang mengikuti ketentuan Kemenkes terkait imunisasi," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RS COVID-19 dapat ajukan klaim biaya sebelum 1 September
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Klaim tersebut, kata Indah, diberikan sebagai kebijakan Kemenkes atas adanya peralihan peraturan, sebagaimana pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 yang menjelaskan pembiayaan pada pasien COVID-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratannya dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023 lalu.
"Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023," katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Indah menekankan pengajuan klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan sebelum 1 September 2023. Adapun jika terdapat pasien COVID-19 setelahnya, maka skema pembiayaan yang dilakukan adalah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Adapun terkait petunjuk teknisnya, kata dia, telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Selain hal tersebut, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi COVID-19.
"Ditegaskan kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai Permenkes, mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin yang tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023," tuturnya.
Indah menyebutkan hal tersebut sekaligus menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melanjutkan program Vaksinasi COVID-19 sampai Desember 2023.
"Setelah Desember 2023, di 1 Januari 2024 itu sudah berlaku program imunisasi yang mengikuti ketentuan Kemenkes terkait imunisasi," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023