Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengupayakan langkah-langkah persuasif agar dapat melakukan penggusuran secara damai bagi rumah warga yang tinggal di sekitar Bandara Rendani, Manokwari.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Rabu, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pengembangan dan perluasan area Bandara Rendani. Ada penambahan lahan bandara seluas 2.500 meter persegi untuk memperpanjang runway (landasan pacu) dengan target selesai pada tahun ini.

"Sayangnya di sekitar bandara masih ada permukiman warga yang dibangun di atas tanah milik negara," kata Hermus.

Hermus mengatakan, warga yang tinggal di atas tanah milik pemerintah itu harus digusur agar pengembangan bandara dapat berjalan lancar. Meskipun begitu, pemerintah akan bersikap manusiawi sehingga penggusuran dapat dilakukan dengan damai dan dapat diterima baik oleh warga.

"Karena semua itu adalah warga kita, yang mau tidak mau harus kita perhatikan. Saya maunya mereka bergeser dengan hati yang penuh dengan damai. Pemerintah pun bisa membangun bandara itu atas dukungan dari seluruh rakyat. Kami tidak mau ada masalah-masalah yang terjadi di kemudian hari," kata Hermus.

Bupati menuturkan bahwa Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat telah membentuk tim terpadu untuk mendata dan menginvetarisasi aset atau objek-objek "milik" masyarakat yang terdampak pembangunan bandara.

"Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah memberikan kompensasi yang disebut uang kerahiman. Uang ini bukan ganti rugi karena secara hukum pemerintah tidak bisa memberi ganti rugi kepada masyarakat yang membangun di atas tanah milik negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa uang kerahiman sekadar bantuan bagi masyarakat agar mau meninggalkan hunian mereka dengan damai. Selama ini mereka tinggal di sana ada biaya yang pernah mereka keluarkan.

"Pemerintah hanya bisa membayar uang kerahiman, sekaligus berharap mereka cari lahan sendiri. Selama ini mereka juga menempati lahan dengan gratis, tidak membayar kepada pihak pemerintah. Jadi, kami pun berharap mereka tidak menuntut berlebihan pada pemerintah yang akan menghambat pembangunan," ujarnya.

Disebutkan pula bahwa besaran uang kerahiman akan ditentukan oleh tim terpadu setelah pendataan dan inventarisasi.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023