Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya (KPU PBD) mengembalikan dokumen 538 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat untuk periode 2024-2029 dan 11 bakal calon anggota DPD RI agar melakukan perbaikan.
 
Ketua KPU PBD Andarias Kambu di Sorong, Sabtu (24/6), menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi terhadap 572 orang bacaleg DPR Papua Barat Daya (PBD) dari 18 partai politik dinyatakan lolos adalah 34 orang, sementara 538 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat.
 
Sedangkan bakal calon DPD RI yang diverifikasi ada 12 orang, namun yang lolos hanya satu orang atas nama Hartono," jelasnya.
 
Terkait hal itu, KPU PBD memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan kepada 538 bacaleg dan 11 balon DPD RI selama dua minggu ke depan, dengan harapan para calon itu bisa menyiapkan dan melengkapi dokumen itu agar nantinya lolos verifikasi.
 
KPU dan Bawaslu PBD, sebut dia, telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 572 orang bakal calon legislatif dan 12 orang bakal calon DPD RI mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Kemudian dari hasil verifikasi itu, dokumen persyaratan dari sebagian peserta bacaleg DPR PBD dan balon DPD RI dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dokumen dikembalikan untuk perbaikan.
 
Sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi bacaleg dan bakal calon DPD RI berkaitan dengan legalitas ijazah, tidak memiliki E-KTP, surat keterangan kesehatan jasmani/rohani dan pas foto.
 
"Persyaratan ini harus dilengkapi sesuai ketentuan waktu yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun tahun 2022," kata Andarias.
 
Selain persyaratan itu, sebut dia, salah satu bacaleg DPR PBD yang menyandang status mantan terpidana korupsi dan sudah menjalani hukuman penjara tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan karena yang bersangkutan tidak menyertakan dokumen surat keterangan status bebas dari pengadilan dan bukti pengumuman di media massa.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023