Jajaran Kepolisian Resor Sorong Selatan, Papua Barat Daya menangkap seorang pria berinisial I, pelaku yang telah memperkosa putrinya sendiri, MI (20).
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi di Sorong, Rabu, mengatakan tersangka I yang berusia 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Sorong Selatan.
"Pelakunya sudah kami tahan untuk kepentingan proses hukum," kata Muharyadi.
Kasus tersebut baru terungkap saat korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sorong Selatan di Teminabuan pada 8 Mei.
Korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya itu sejak masih berusia 13 tahun.
"Pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 20 tahun, berarti sudah tujuh tahun pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak kandungnya," jelas Muharyadi.
Di hadapan penyidik Polres Sorong Selatan, tersangka I tidak bisa mengelak lagi.
Ia mengaku nekad melakukan tindakan tidak terpuji kepada putri kandungnya sejak isterinya meninggal dunia. Ia berdalih melakukan hal itu saat dalam kondisi mabuk alkohol.
"Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku," ujar Muharyadi.
Kini tersangka I terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi di Sorong, Rabu, mengatakan tersangka I yang berusia 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Sorong Selatan.
"Pelakunya sudah kami tahan untuk kepentingan proses hukum," kata Muharyadi.
Kasus tersebut baru terungkap saat korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sorong Selatan di Teminabuan pada 8 Mei.
Korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya itu sejak masih berusia 13 tahun.
"Pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 20 tahun, berarti sudah tujuh tahun pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak kandungnya," jelas Muharyadi.
Di hadapan penyidik Polres Sorong Selatan, tersangka I tidak bisa mengelak lagi.
Ia mengaku nekad melakukan tindakan tidak terpuji kepada putri kandungnya sejak isterinya meninggal dunia. Ia berdalih melakukan hal itu saat dalam kondisi mabuk alkohol.
"Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku," ujar Muharyadi.
Kini tersangka I terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023