Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Barat telah mengajukan tiga rancangan peraturan gubernur (Pergub) yaitu pengembangan Aparatur Sipil Negara, rancangan Pergub Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN), dan rancangan Pergub badan layanan umum daerah (BLUD) ke Biro Hukum untuk segera ditetapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala BPSDM Papua Barat Eduard Nunaki di Manokwari, Senin, mengatakan satu dari tiga rancangan Pergub yang diserahkan ke Biro Hukum Setda Papua Barat telah dilakukan sinkronisasi yaitu rancangan Pergub LSP-PDN.
Sementara rancangan Pergub pengembangan SDM dan BLUD masih menunggu jadwal sinkronisasi dari Biro Hukum Setda Papua Barat.
"Kami berharap secepatnya dilakukan sinkronisasi supaya pak gubernur bisa tanda tangan," kata Eduard.
Ia menjelaskan pengajuan rancangan Pergub seusai kesepakatan rapat koordinasi teknis pengembangan sumber daya manusia pada 17 Mei 2023.
Kesepakatan itu ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Deputi Penyelenggara Pengembangan LAN RI, Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat, dan BPSDM tingkat kabupaten se-Papua Barat.
"Rakornis itu berkaitan dengan eksistensi BPSDM dalam rangka peningkatan SDM," jelas Eduard.
Ia menjelaskan bahwa rancangan pergub bermaksud agar upaya peningkatan kompetensi dan kualitas ASN dapat dilakukan secara terpusat melalui LSP-PDN BPSDM.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
"Setiap ASN wajib mengikuti diklat peningkatan kompetensi," ujar dia.
Setelah rancangan pergub ditandatangani Gubernur Papua Barat, kata dia, BPSDM menyusun rencana program dan anggaran pengembangan SDM ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Nantinya penyelenggaraan diklat dilakukan terpusat di LSP-PDN BPSDM Papua Barat yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
LSP-PDN sangat dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kompetensi ASN yang layak menduduki jabatan terutama administrator dan pengawas.
Selama ini, kata dia, pelaksanaan diklat cenderung dilakukan masing-masing OPD di BPSDM di luar Papua Barat yang menimbulkan pembengkakan anggaran daerah.
Ke depannya, seluruh OPD akan berkolaborasi dengan BPSDM terkait kebutuhan saat pelaksanaan diklat bagi ASN.
"Supaya 2024 kita selenggarakan diklat terpusat, dan bisa tekan biaya yang besar kalau diklat dilakukan di luar daerah," ucap Eduard.
Ia mengatakan BPSDM Papua Barat masih diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi diklat manajerial ASN di Papua Barat Daya.
BPSDM memiliki peran signifikan terhadap pengembangan kompetensi aparatur pemerintah berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia.
"Menuju birokrat kelas dunia tahun 2045 nanti," ujar Eduard.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023