Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menerima 11 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Republik Indonesia secara virtual, Rabu.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur di Sentani, Rabu, mengatakan, sebanyak 11 SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan kepada lima lembaga desa, satu kelompok tani hutan dan lima SK Penetapan status hutan adat kepada masyarakat hukum adat dengan total luas lahan sekitar 25.582 hektare.
"Di mana terbagi menjadi satu SK hutan desa dan satu SK hutan kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, lima SK hutan adat pada Kabupaten Jayapura dan empat SK hutan desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 Kepala Keluarga (KK)," katanya.
Menurut Hegemur, dengan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA telah membuktikan bahwa pemerintah konsisten dan memberikan sebuah harapan baru kepada masyarakat adat di wilayah itu.
"Kami berharap agar masyarakat adat bisa mengelola tanah yang sudah mempunyai status hukum dengan maksimal," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat membantu masyarakat untuk melakukan pendampingan agar apa yang menjadi harapan dari Presiden Joko Widodo dapat terlaksana.
"Sehingga tanah yang sudah berstatus hukum itu tidak dibiarkan begitu saja tetapi bisa dikelola sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial dan hutan adat di Provinsi Papua menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan di setiap daerah.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Suharyono mengatakan dengan diberikannya SK Perhutanan Sosial dan hutan adat serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada masyarakat adat ini dapat dimaksimalkan manfaatnya.
"Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua tentunya seperti pesan bapak Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa mencapai manfaat yang maksimal sehingga setiap UPT bisa mendampingi secara maksimal juga," katanya.
Sekadar untuk diketahui Presiden Joko Widodo pada Rabu 22 Februari 2023 menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara Faktual dan secara virtual di 17 Provinsi di Indonesia langsung dari lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua terima 11 SK Perhutanan Sosial dari Presiden RI
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur di Sentani, Rabu, mengatakan, sebanyak 11 SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan kepada lima lembaga desa, satu kelompok tani hutan dan lima SK Penetapan status hutan adat kepada masyarakat hukum adat dengan total luas lahan sekitar 25.582 hektare.
"Di mana terbagi menjadi satu SK hutan desa dan satu SK hutan kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, lima SK hutan adat pada Kabupaten Jayapura dan empat SK hutan desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 Kepala Keluarga (KK)," katanya.
Menurut Hegemur, dengan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA telah membuktikan bahwa pemerintah konsisten dan memberikan sebuah harapan baru kepada masyarakat adat di wilayah itu.
"Kami berharap agar masyarakat adat bisa mengelola tanah yang sudah mempunyai status hukum dengan maksimal," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat membantu masyarakat untuk melakukan pendampingan agar apa yang menjadi harapan dari Presiden Joko Widodo dapat terlaksana.
"Sehingga tanah yang sudah berstatus hukum itu tidak dibiarkan begitu saja tetapi bisa dikelola sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial dan hutan adat di Provinsi Papua menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan di setiap daerah.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Suharyono mengatakan dengan diberikannya SK Perhutanan Sosial dan hutan adat serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada masyarakat adat ini dapat dimaksimalkan manfaatnya.
"Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua tentunya seperti pesan bapak Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa mencapai manfaat yang maksimal sehingga setiap UPT bisa mendampingi secara maksimal juga," katanya.
Sekadar untuk diketahui Presiden Joko Widodo pada Rabu 22 Februari 2023 menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara Faktual dan secara virtual di 17 Provinsi di Indonesia langsung dari lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua terima 11 SK Perhutanan Sosial dari Presiden RI
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023