Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat meminta agar Pemprov segera mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengalihan urusan SMA-SMK ke kabupaten.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Senin, mengatakan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua maka urusan penyelenggaraan pendidikan SMA-SMK sudah dikembalikan ke kabupaten/kota.

Namun hingga kini Pemprov Papua Barat belum menerbitkan regulasi sebagai implementasi dari UU tersebut.

"Untuk pengalihan kewenangan urusan SMA-SMK dari Pemprov ke pemkab, kami di kabupaten sudah menindaklanjutinya dengan menyusun Perbup. Walaupun demikian, sampai hari ini Pemprov Papua Barat belum punya regulasi berupa Peraturan Gubernur," kata Hermus.

Ia menyebut, semestinya Pemprov Papua Barat langsung menerbitkan Pergub sebagai implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021.

"Jadi urusan pendidikan itu diserahkan ke kabupaten harus diserahkan dengan aturan. Tidak bisa diserahkan begitu saja," kata mantan Kepala Biro Umum Pemprov Papua Barat itu.

Ia berharap Pemprov Papua Barat segera melakukan pembenahan dan menyerahkan urusan SMA-SMK ke Pemkab Manokwari dan seluruh pemerintah kabupaten lain di Papua Barat dengan dasar hukum Pergub lantaran terkait dengan konsekuensi pembiayaan dan sebagainya.

"Jangan serahkan urusan kosong-kosong, uangnya juga diserahkan. Kalau tidak diserahkan, pertanyaannya adalah alokasi dana Otsus, DAU kinerja di provinsi dan DBH yang peruntukannya untuk pendidikan, uang itu Pemprov mau gunakan untuk apa," tanya Hermus.

Pembiayaan SMA-SMK, katanya, juga harus diserahkan ke kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan pendidikan yang ada.

Apalagi amanat UU Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan menyerap 30 persen dari APBD.

"Amanat Undang-undang jelas, 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan. Saya berharap Pemprov segera tindak lanjut penyelesaian urusan penyerahan pendidikan SMA-SMK ke kabupaten/kota, tapi regulasinya harus diterbitkan. Lalu kemudian pembebanan pembiayaan pun uangnya harus diserahkan juga kepada kita, jangan serahkan urusan saja tapi uangnya tidak mau diserahkan," ujarnya.

Setelah penyerahan urusan penyelenggaraan SMA-SMK ke kabupaten, Pemkab Manokwari sudah melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh terkait kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. Dari rekonsiliasi itu, Pemkab Manokwari telah mengetahui jumlah guru dan tenaga kependidikan untuk jenjang pendidikan SMA-SMK.

"Kita sudah pastikan jumlahnya dan saya sudah perintahkan untuk memperbaiki APBD segera dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan guru SMA dan SMK di Kabupaten Manokwari dalam APBD. Walaupun uang kita kurang, kita tidak bisa menelantarkan mereka. Kita wajib selamatkan guru-guru karena sudah menjadi amanat UU dan kita tegak lurus dengan UU dan tetap mengamankan mereka," kata Hermus.

Pewarta: R Bella

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023