Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2022 mencapai Rp1,47 triliun atau 124,25 persen dari target sebesar Rp1,18 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak berhasil capai 124,25 persen dengan pertumbuhan 5,06 persen," kata Kepala KPP Manokwari Anung Singgih Subagyo dalam keterangan resminya yang diterima di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Ia merinci pos penerimaan bersumber dari pajak penghasilan nonminyak dan gas (PPh nonmigas) sebanyak Rp718,28 miliar atau 95,21 persen dari target Rp754,41 miliar.
 
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebanyak Rp698,95 miliar atau 187,28 persen dari target Rp373,20 miliar.
 
Selanjutnya, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp48,71 miliar atau 101,21 persen dari target Rp48,13 miliar.
 
"Penerimaan dari pajak lainnya Rp9,74 miliar atau hanya 81,63 persen dari target Rp11,93 miliar," jelas Anung.
 
Selama 2022, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pertumbuhan sektor PPh nonmigas khususnya PPh Pasal 21 yang berkontribusi signifikan.
 
Selain itu, stabilnya pagu APBD dan APBN pada sektor administrasi pemerintahan turut berkontribusi terhadap PPN serta PPnBM.
 
"PPh nonmigas tumbuh 12 persen, PPN PPnBM tumbuh 8,41 persen, dan PPB BPHTB tumbuh 3,54 persen," tutur Anung.
 
Apabila ditinjau dari jenis, kata dia, PPN dalam negeri mengalami pertumbuhan 7,18 persen, PPh 21 tumbuh 23,67 persen, dan PPB tumbuh 3,55 persen.
 
Sedangkan, PPh final dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan minus masing-masing sebesar 8,79 persen dan 9,14 persen. "PPh 21 tumbuh paling tinggi," ucap dia.
 
Ia juga menerangkan, sejak 1 Januari 2023 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang memerlukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan menggunakan format baru.
 
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
 
Tujuannya mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dengan mencantumkan identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
 
"Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien," ujarnya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023