Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum yang salah satunya untuk mengakomodasi aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri matangkan rancangan Perppu Pemilu akomodasi DOB Papua
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
"Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Bahtiar juga mengaku pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara pemilu yang nantinya akan diakomodasi dalam Perppu.
"Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insya Allah dirampungkan," ujar Bahtiar.
Menurut dia sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilu.
Amanat mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI dan DPRD itu sebagaimana akibat dari dibentuknya tiga daerah otonomi baru tersebut.
Dengan demikian, kata dia tiga DOB harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dari mandat UU pembentukan daerah otonomi baru itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara resmi telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober 2022.
Wempi menjelaskan DAK2 berdasarkan data kependudukan semester I 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan.
"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan Desember 2022," tutur Wamen John.
Menurut dia sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilu.
Amanat mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI dan DPRD itu sebagaimana akibat dari dibentuknya tiga daerah otonomi baru tersebut.
Dengan demikian, kata dia tiga DOB harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dari mandat UU pembentukan daerah otonomi baru itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara resmi telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober 2022.
Wempi menjelaskan DAK2 berdasarkan data kependudukan semester I 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan.
"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan Desember 2022," tutur Wamen John.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri matangkan rancangan Perppu Pemilu akomodasi DOB Papua
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022