Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyatakan mempermudah layanan pengurusan izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) melalui sppirt.pom.go.id.
Kepala BPOM Manokwari Musthofa Anwari di Manokwari, Kamis, mengatakan melalui sistem perizinan yang baru sedikitnya telah dikeluarkan 170 SPP-IRT untuk usaha rumahan yang tersebar di Papua Barat.
"Di data kami sudah ada 170 izin yang keluar, sekarang perizinan sudah sangat mudah melalui aplikasi dalam sehari izin sudah bisa keluar sehingga bisa melakukan produksi dan distribusi produk," kata dia.
Dijelaskan, pengajuan izin P-IRT di Papua Barat semua adalah para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memproduksi olahan pangan kering.
Menurut Anwari, jumlah izin industri yang dikeluarkan BPOM di wilayah Papua Barat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya berkisar pada 50 perizinan.
"Peningkatan itu karena adanya kemudahan perizinan, dipastikan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah apalagi pada produk oleh-oleh dari Papua Barat yang menjadi sentral ekowisata," jelas Anwari.
Meski begitu, Ia menyebutkan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua usaha olahan pangan bisa menggunakan izin P-IRT seperti izin Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) yang dilihat dari jenis resiko produk yang dihasilkan.
Perbedaan izin P-IRT dan MD dari resiko yang lebih rendah tempat pengolahannya untuk P-IRT dilakukan dirumah, sementara MD bagi usaha yang terpisah dari rumah dan memiliki resiko yang lebih tinggi.
"Makanan beresiko tinggi seperti susu formula dan air minum kemasan harus menggunakan izin makanan dalam (MD) yang produksinya dalam negeri," jelas dia.
Sampai saat ini, BPOM Manokwari sendiri baru mengeluarkan 12 izin MD bagi UMKM yang mulai berkembang dari aspek produksinya, salah satunya yakni olahan sirup pala dari Kabupaten Fakfak.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022