Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat akan menunda pengembalian pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kepada pemerintah kabupaten/kota karena adanya mengakomodasi usul dan saran para guru.

Kepala Disdik Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Rabu, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sebagai implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa kewenangan mengelola SMA sederajat berada pada tingkat kabupaten/kota.

Meski begitu, katanya, para guru SMA dan SMK menyatakan penolakan untuk dikembalikan ke kabupaten/kota lantaran merasa 'dipingpong' oleh pemerintah. Sebelumnya kewenangan mengurus pendidikan SMA-SMK berada di tingkat kabupaten lalu kemudian diserahkan ke tingkat provinsi dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kami masih berjuang untuk menunda pengembalian kewenangan mengurus SMA-SMK ke pemerintah kabupaten/kota. Kita harus bijaksana menyikapinya. Langkah yang akan diambil yaitu Gubernur dan DPRD Papua Barat harus membuat surat yang ditandatangani bersama untuk penundaan pelaksanaan PP 106/2021 itu," jelas Dowansiba.

Ia mengaku belum mengetahui secara detil hingga kapan penundaan pengembalian SMA-SMK ke pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat.

Namun Dowansiba memprediksi hal itu akan berlangsung hingga selesainya agenda politik pesta demokrasi Pemilu 2024.

Menurut dia, pengembalian kewenangan mengurus SMA-SMK membutuhkan proses cukup panjang, tidak saja menyangkut data sumber daya manusia guru tetapi juga hal-hal lainnya seperti gaji dan lain sebagainya.

Dowansiba menambahkan bahwa terkait penundaan pengembalian kewenangan mengurus SMA-SMK di Papua Barat itu, Pemprov setempat dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022