Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Markas Polresta Manokwari, Papua Barat pada Rabu siang sekitar pukul 13.20 WIT, dengan mengangkut satu buah koper hitam dan dus karton cokelat diduga berisi dokumen bukti pemeriksaan.
Satu dari enam orang tim penyidik KPK yang dikonfirmasi saat keluar ruangan pemeriksaan di Markas Polresta Manokwari enggan memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan selama tiga hari yang berlangsung sejak Senin (26/9) itu.
"Iya hanya pinjam tempat, tapi agendanya kami tidak tahu," ujar Kapolres Herman Gultom lewat pesan singkat.
RS merupakan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK mengangkut satu koper dokumen usai agenda tertutup di Manokwari
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Satu dari enam orang tim penyidik KPK yang dikonfirmasi saat keluar ruangan pemeriksaan di Markas Polresta Manokwari enggan memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan selama tiga hari yang berlangsung sejak Senin (26/9) itu.
Juru bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi melalui sambungan telepon juga belum memberikan respons terkait agenda pemeriksaan yang digelar secara tertutup oleh tim KPK di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya, Kapolres Kota Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan agenda KPK selama tiga hari di Markas Polresta Manokwari, setelah ia menyetujui permohonan peminjaman tempat oleh tim KPK.
Sebelumnya, Kapolres Kota Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan agenda KPK selama tiga hari di Markas Polresta Manokwari, setelah ia menyetujui permohonan peminjaman tempat oleh tim KPK.
"Iya hanya pinjam tempat, tapi agendanya kami tidak tahu," ujar Kapolres Herman Gultom lewat pesan singkat.
Diketahui tim KPK sejak 2018 sampai dengan 2022 masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak ini, tim KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka pada Juni 2019, mereka di antaranya Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014/2019 Sukiman.
Bahkan, pada Agustus 2022, KPK kembali menetapkan Rifa Surya (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK mengangkut satu koper dokumen usai agenda tertutup di Manokwari
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022