Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat akan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2022 yang meliputi pengawasan kearsipan di wilayahnya.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Abdul Fatah di Manokwari, Senin mengatakan, audit atau pengawasan diselenggarakan setelah adanya bimbingan teknis oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Biasanya pada Bulan September. ANRI audit ke semua KL, dan kami di provinsi melakukan audit ke semua Organisasi perangkat daerah," kata dia.

Selain menyasar OPD atau Dinas audit yang dilakukan kearsipan provinsi menyasar ke semua Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) se-Papua Barat.

"LKD kabupaten dan kota sudah kami undang kemarin untuk mengikuti sosialisasi," ujar dia

Dijelaskan, sedikitnya terdapat empat aspek yang akan diaudit, yakni soal regulasi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD).

Dia berharap, OPD yang telah mengikuti bimbingan teknis diharapkan dapat mengimplementasikan sistem kearsipan yang baik dan benar.

"Seperti tahapan penyusutan arsip yang sudah melampaui batas waktu retensi, Sosialisasi ke semua OPD dan LKD sudah selenggarakan sejak beberapa bulan lalu," lanjut Abdul Fatah.

Dia mengakui, pembenahan sistem kearsipan baru dilakukan setahun belakangan, langkah cepat yang dilakukan untuk membenahi arsip penting milik pemerintah daerah agar tidak rusak atau hilang.

"Setelah saya menjabat setahun ini baru mulai benahi pelan-pelan, semoga kedepan penataan arsip daerah kita semakin baik," tandas dia.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022