Sorong, (Antaranews Papua Barat) - Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat menyempurnakan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Rakerdasus) Papua Barat yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemerintah setempat untuk kesejahteraan orang asli Papua.

Wakil Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat Cyrillus Adopak di Sorong, Selasa mengatakan, sesui ketentuan undang-undang otonomi khusus rancangan peraturan daerah khusus yang dibuat oleh pemerintah dan DPRD harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat.

Dia mengatakan, tahun ini pemerintah dan DPRD Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak tujuh Rancangan peraturan daerah khusus untuk mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat.

Karena itu, kata dia, Majelis Rakyat Papua Barat sebagai lembaga kultur masyarakat adat Papua turun ke masyarakat dan berdialog menjaring aspirasi terkait tujuh Raperdasus tersebut sebelum disetujui.

Menurut dia, selama sepekan ini anggota Majelis Rakyat Papua Barat terjun ke masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bintuni, Pegunungan Arfak dan wilayah Sorong Raya guna bertatap muka meminta aspirasi masyarakat terkait Raperdasus tersebut.

Penjaringan aspirasi masyarakat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tujuh Raperdasus tersebut sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Ia menyampaikan, ada dua dari tujuh Raperdasus usulan DPRD dan pemerintah Provinsi Papua Barat yakni Raperdasus pemberdayaan pengusaha asli Papua dan Raperdasus pembagian dana hasil migas yang diutamakan majelis rakyat Papua Barat.

"Sebab kedua Raperdasus ini berkaitan erat dengan pelayanan publik untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat asli Papua sesuai dengan amanat undang-undang otsus," ujarnya.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018