Manokwari, (Antara Papua Barat)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Manokwari Papua Barat mencatat, sekitar 500 warga di daerah tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Panwaslu Manokwari Fistus Rumadas di Manokwari, Kamis, mengatakan, masalah DPT terjadi di dua distrik Manokwari.

"Seperti yang terjadi di TPS 11 Fanindi, Pasir Rido dan Arowi. Masyarakat cukup antusias untuk memilih namun mereka tidak daan undangan ke TPS," kata dia.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manokwari sudah maksimal. Masalah tersebut dinilai terjadi akibat kinerja panitia pemutahiran data pemilih (Pantarli) yang belum optimal.

"Ini menjadi pembelajaran bagi sekuruh penyelenggara dan perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi pada pemilu berikutnya," kata Fistus.

Dia mengutarakan, masalah DPT masih cukup menonjol di Manokwari dan cenderung terjadi di wilayah kota. Masalah lain yang terungkap pada pemungutan suara, Rabu, masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektrik sehingga tidak dapat memilih.

Sejauh ini, lanjut Rumadas, Panwalu Manokwari baru menerima satu laporan warga terkait penggunaan formulir C-6 atau undangan memilih.

"Ada warga terdaftar dalam DPT, tapi dia tidak dapat undangan. Belakangan kedapatan bahwa formulir C-6 miliknya di pakai sama orang lain," ujarnya menjelaskan.

Laporan tersebut, kata dia, tidak dapat ditindaklanjuti, karena pelapor tidak mengetahui indentitas pengguna formulir tersebut.

"Panwaslu sudah berupaya untuk memanggil pelaku, namun bagaimana kami mau panggil kalau kita tidak tahu siapa pengguna formulir tersebut," ujarnya lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017