Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yakni Sarah Konjol, Andreas Adi, dan Julian Kelly Kambu menjawab surat Kementerian Dalam Negeri nomor 131.92/ 3901/SJ perihal usulan nama calon penjabat Wali Kota.

Mewakili Pimpinan DPRD Kota Sorong, Auguste CR. Sagrim di Sorong Kamis, mengatakan bahwa tiga nama tersebut Sarah Konjol selaku Sekretaris Dewan atau Sekwan diusulkan oleh kelembagaan DPRD.

"Sedangkan dua nama lainnya DPRD meminta masukan Badan Kepegawaian karena tidak mengetahui kepangkatan ASN yang ada di lingkungan pemerintah kota Sorong," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa surat Kementerian Dalam Negeri perihal usulan nama calon penjabat Wali Kota Sorong tersebut ditujukan kepada lembaga DPRD bukan untuk partai politik, sehingga diharapkan tidak dipolitisir.

Menurut dia pula bahwa surat tersebut juga tidak menjelaskan mekanisme pengusulan melalui rapat resmi atau paripurna. Tetapi bersifat segera sebab jabatan Wali Kota Sorong akan berakhir pada 22 Agustus 2022.

Karena itu, kata dia, tanpa melalui rapat resmi pun pimpinan DPRD bisa mengusulkan nama pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah kota Sorong.

DPRD mengusulkan nama pejabat pimpinan tinggi pratama di kota Sorong sebagai penjabat Wali Kota karena mereka yang memahami tentang kondisi daerah serta sistem pemerintahan yang sudah berjalan.

"Nama-nama tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya kewenangan Menteri untuk menentukan siapa yang layak menjadi pejabat Wali Kota Sorong untuk menjalani roda pemerintahan dan mempersiapkan pemilu 2024," tambah Auguste.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022