Aspirasi masyarakat adat tujuh wilayah penghasil emas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat mendapat respon positif pemerintah untuk penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) guna melegalkan pemanfaatan kekayaan alam tersebut.

Hal ini terungkap dalam kesepakatan para kepala suku dari tujuh wilayah penghasil emas bersama Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou, Sabtu di ruang rapat Kantor Bupati Manokwari.
 
"Pemerintah Kabupaten Manokwari siap membentuk tim yang akan memfasilitasi pengurusan dan penerbitan IPR bagi tujuh wilayah adat penghasil emas, yaitu Warmomi, Wasirawi, Waramui, Kali Kasih, Meof, Wariori dan Meimas," ujar Bupati Hermus Indou.
 
Bupati Manokwari menyatakan, tim kerja akan segera ditetapkan dalam SK (Surat Keputusan) yang tugasnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memfasilitasi semua proses perijinan pertambangan di wilayah Kabupaten Manokwari.
 
"Tim kerja akan segera di SK-kan, untuk melaksanakan tugasnya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada," kata Bupati Manokwari.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan bahwa Pemerintah Papua Barat akan turut memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam emas di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).
 
"Ini potensi alam kita, tapi ada mekanisme yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sehingga pemanfaatannya berkelanjutan, tidak berdampak pada kerusakan alam sekitar," kata Waterpauw.
 
Pemerintah, kata Waterpauw, tidak bisa terus berdiam atas desakan masyarakat adat, karena kehidupan disana terutama bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
 
"Banyak negara menuntup eksport bahan pangan, sehingga kita harus mandiri. Soal tambang emas, kita perlu bicara bersama, sebab ini berkaitan dengan semua hal," ujar Penjabat Gubernur Papua Barat. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022