Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Sebanyak 319 pegawai honorer K-2 (kategori dua) Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat, menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

"Terima kasih kepada bapak bupati dan seluruh stakeholder yang telah berjuang untuk kami.  Begitu lama kami nanti-nantikan akhirnya SK terbit juga, “ ucap Engel Kristian Marani, salah satu honorer di Wasior, Sabtu.

Lima tahun mereka menunggu penerbitan SK, setelah mereka diangkat sejak tahun 2013 lalu. 

Yohanes Hengki Kamodi, honorer K-2 lainnya mengaku bersyukur dan bangga karena penantian sekian lama akhirnya terjawab. Diapun menyatakan siap membayar kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan menjalankan tugas sebagai ASN sebaik-baiknya.

“Ini menjadi syukur kami dan kami siap untuk menjadi ASN yang disiplin, bertaqwa dan melayani masyarakat, “ ucap Hengki. 

Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi pada wawancara terpisah mengungkapkan, proses pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS melewati perjuangan yang panjang dan berliku. Berulang kali dia bersama wakil bupati dan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan ke Jakarta untuk memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Imburi bahkan pernah nekat menghadang MenPAN-RB di kantor KemenPAN-RB hanya agar bisa mendapat waktu untuk berbicara langsung dengan sang menteri terkait pengangkatan honorer K-2 jadi CPNS.

“Saya sampai tahan MenPAN sebelum dia naik tangga, saya sudah tunggu empat jam, saat pak menteri lewat saya tahan dia, saya bilang saya Bupati Teluk Wondama mau bertemu. Akhirnya dia ajak saya bertemu. Jadi kita tidak main-main, kita urus betul-betul,"ungkap Imburi. 

Bupati mengajak honorer K-2 yang telah diangkat menjadi CPNS untuk mensyukuri SK yang telah diperoleh dan menjawabnya melalui kinerja yang baik saat bertugas.

“Saya mau kasih tau di Papua Barat hanya Wondama yang K-2-nya beres. Provinsi (Papua Barat) juga belum. Kami ada tiga yang dipanggil ke BKN, Wondama, Provinsi dan Bintuni (Kabupaten Teluk Bintuni) Tapi kita punya yang beres,"ucapnya.

Kepala BKD Ujang Waprak merincikan, dari 319 nama yang terdaftar, hanya 285 nama yang bisa diproses lanjut untuk mendapatkan SK CPNS. 34 nama gagal diangkat jadi CPNS karena berbagai alasan. Antara lain karena telah meninggal dunia dan tidak mengumpulkan berkas.

“Dari 319 turun jadi 317 karena dua meninggal. Dari 317 yang mengumpulkan berkas untuk diproses di BKN itu 290. Berarti 29 yang tidak mengumpulkan berkas. Dari 290 itu 5 dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena umur saat mendaftar jadi CPNS belum mencukupi 18 tahun. Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan, “ jelas Waprak.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018