Sorong, (Antara)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, melantik 820 anggota panitia pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 15 Februari 2017.

Ketua Panwaslu Kota Sorong Brampie Sagrim di Sorong, Selasa (31/1), mengatakan bahwa pembentukan dan pelantikan panitia pengawasan TPS sesuai dengan ketentuan undang-undang  nomor 10/2016 tentang Pilkada serta peraturan Bawaslu nomor 2 pasal 5 ayat (3) tentang pengawasan Pilkada.

Dia mengatakan bahwa mengacu pada aturan tersebut Panwas TPS wajib dibentuk dua puluh tiga hari sebelum proses pemungutan suara Pilkada berlangsung.

Karena itu, kata dia, Panwaslu Kota Sorong membentuk dan melantik 820 orang anggota panwas TPS guna mengawasi 420 TPS yang ditetapkan oleh KPU pada pelaksanaan Pilkada nanti.

Tidak hanya dilantik, menurut dia, panwas TPS juga diberikan bimbingan teknis bagaimana melakukan pengawasan proses pemungutan suara di TPS pada pelaksanaan Pilkada Kota Sorong.

Selain itu, panwas TPS juga dibekali dengan materi dalam melakukan penanganan terhadap masalah-masalah saat pemungutan suara berlangsung di TPS.

Ia berharap anggota panwas TPS yang dilantik itu menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar.(*)

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017