Wasior,(Antaranews Papua Barat)-Wakil Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Paulus Indubri mendukung penyelesaian secara hukum terkait persoalan pengangkatan pegawai honorer kategori dua (K-2).

Dengan proses hukum diharapkan semua hal seputar K-2 tambahan yang hingga kini masih menjadi misteri akan terkuak termasuk siapa saja pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Yang merasa dirugikan kalau ada praktik-praktik yang tidak betul dan merasa ada cacat hukum maka lapor polisi. Kalau merasa dirugikan lapor polisi supaya kita semua enak, supaya kita semua jelas dimana persoalannya, di mana permasalahannya," kata  Indubri.

“Kita ingin buktikan yang salah itu perorangan kah atau kelompok karena saat penerimaan CPNS tahun 2013 saya dengan Bapak Bupati belum ada di sini. Kami mulai menjabat tahun 2016 sehingga kami tidak tahu apa-apa tentang itu jadi sebaiknya lewat proses hukum supaya semua jelas, “ lanjutnya.

Orang nomor dua Wondama inipun menyatakan, jikalau dari hasil pemeriksaan ada oknum pejabat maupun PNS lainnya terbukti ikut terlibat maka dia tidak akan segan-segan mencopot mereka dari jabatan yang ada saat ini.

"Kalau sudah jadi tersangka kami akan berhentikan dari jabatan,"andas Indubri lagi. 

Wakil Bupati menyampaikan itu menanggapi tuntutan honorer K-2 tambahan agar Pemda bertanggungjawab atas adanya maladministrasi pada saat penerimaan CPNS tahun 2013 silam yang berujung terbitnya SK Bupati Teluk Wondama tahun 2014 tentang K-2 tambahan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demontrasi yang digelar massa dari honorer K-2 tambahan di kantor bupati  Teluk Wondama di Isei, Rabu. 

Kapolres AKBP Mathias Krey juga mendukung persoalan K-2 tambahan diselesaikan lewat proses hukum agar tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Laporkan saja kalau memang rasa ada kecurangan. Ada unsur pidananya penyidik langsung mainkan, proses lanjut. Siapa-siapa yang dibalik ini, oknum siapa yang mainkan supaya ini selesai sudah kalau tidak semua saling baku salah, “ ujar Mathias yang ikut mendampingi Wabup menemui para pendemo. 

Seperti diketahui, K-2 tambahan hingga kini masih menjadi polemik lantaran 280 nama yang masuk di dalam daftar belum juga diangkat menjadi CPNS sejak mengikuti seleksi pada 2013. 

Dalam aksi itu, massa juga minta Pemkab Teluk Wondama segera membuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) penyelesaian K-2 tambahan.

Pemkab sebelumnya menyatakan honorer K-2 tambahan tidak bisa diproses menjadi CPNS karena tidak tersedia formasi. Yang bisa diproses hanyalah honorer K-2 yang telah lulus seleksi pada 2013 sebanyak 319 orang atau yang di Wondama dikenal dengan sebutan K-2 Murni.

Agus Veth selaku penanggung jawab aksi menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya permainan uang dalam penerimaan CPNS tahun 2013 silam.

“Pengaduan kami soal K-2 tambahan sudah laporkan ke Polda Papua Barat pada awal Agustus, “ ujar Agus sembari menunjukkan selembar slip pengiriman uang dari bank yang diklaimnya sebagai salah satu barang bukti yang diserahkan ke Polda Papua Barat.

Meski demikian, dia bersama rekan-rekannya tetap berharap Pemda tidak langsung lepas tangan untuk memperjuangkan nasib K-2 tambahan. Dalam salah satu poin pernyataan sikap,  mereka juga mendesak Bupati segera menerbitkan SK bagi  CPNS untuk honorer yang telah bekerja dari periode 2004 sampai 2014.
    
“Apabila Pemerintah Wondama tidak menyelesaikan masalah K-2 yang berjumlah 280, maka pemerintah siap mengembalikan ganti rugi biaya pemberkasan sebesar Rp50 juta/berkas, “ demikian pernyataan sikap yang dibacakan Atharia Waromi.(*)
 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018