Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Amus Arkana mengimbau seluruh partai politik peserta pemilihan umum legislatif (Pileg) segera melaporkan dana kampanye.

Ditemui di Manokwari, Rabu, Amus menyebutkan, laporan dana kampanye wajib diserahkan paling lambat satu hari pelaksanaan kampanye dibuka. Ia berharap seluruh calon legislatif melaporkan agar tidak menimbulkan masalah menjelang pelantikan saat terpilih sebagai anggota DPR.

Penetapan daftar calon tetap (DCT),  lanjut Amus, akan dilaksanakan hari ini. Selanjutnya pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 23 September 2018.

"Jadi paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai laporan dana kampanye harus sudah berada di meja KPU di jenjang masing-masing. Paling telat tanggal 22 pukul 24.00 waktu setempat seluruh parpol wajib serahkan," kata dia.

Selain dana kampanye, kata dia, Parpol juga wajib menyerahkan daftar tim kampanye. 

Masa kampanye calon legislatif akan berlangsung cukup lama, dari 23 September 2018 hingga 17 April 2019. Ia berharap seluruh partai dan caleg memanfaatkan masa ini secara baik.

Mengawali masa Kampanye, KPUD Papua Barat, akan melaksanakan kegiatan kampanye damai. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 24 September di Lapangan Borarsi Manokwari.

"Entah nanti dalam bentuk karnaval atau jalan sehat, kami akan bahas lagi," sebut Amus.

Terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden seluruh partai politik pada, Rabu (19/9), mendeklarasikan Pemilu Aman Damai dan sejuk di Markas Kepolisian Daerah Papua Barat. 

Pada kegiatan yang dihadiri KPU, Bawaslu, serta seluruh unsur pimpinan daerah itu mereka mendeklarasikan empat poin penting pernyataan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2019.(*)

 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018