Organisasi masyarakat Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menolak pengiriman lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A berlabel BB (inisial) dari Manokwari tujuan kabupaten Teluk Bintuni.
Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat Ronald Mambieuw, di Manokwari, Selasa, mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar mengirim kembali lima kontainer tersebut ke pelabuhan asal.
"Jika dokumen ekspedisi hingga administrasi cukainya lengkap, maka silahkan dikirim kembali ke pelabuhan asal di Surabaya, karena Manokwari bukan tempat transit minuman beralkohol," ujar Ronald Mambieuw.
Ia menegaskan bahwa lima kontainer berisi ribuan kaleng minuman beralkohol berpotensi mengancam kamtibmas daerah ini jelang hari raya Natal dan tahun baru.
"Lima kontainer bir itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di depan mata, jangan sampai diloloskan. Pemerintah dan aparat harus menciptakan kedamaian lingkungan sosial masyarakat, daripada berpihak pada pebisnis minuman beralkohol," tukasnya.
Senada dengan Ronald Mambieuw, Deflisen Pahala dari divisi operasi dan intelijen Parlemen Jalanan Papua Barat mendesak Pemda Manokwari transparan terhadap status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras (miras).
"Status Perda miras Manokwari harus bisa dijelaskan oleh Bupati melalui perangkatnya agar semua pihak tidak terjebak dalam diksi 'tidak berlaku'," ujarnya.
Dia juga mengatakan, wajah kabupaten Manokwari sebagai daerah Injil sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 masih relevan dengan Perda miras yang disebutkan.
"Payung hukum jelas tertuang dalam kedua Perda itu, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda Manokwari 'lemah' di bawah kepentingan mafia miras jaringan Surabaya-Manokwari-Bintuni," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto, Senin, mengatakan pemeriksaan fisik lima kontainer dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6.
"Kami terima laporan tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas," ujar Agung.
Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A bermerek BB itu dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. MPS beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap, pemeriksaan fisik pun sudah sesuai, sehingga Bea Cukai tidak melakukan penindakan," ujarnya.
Agung mengatakan, bahwa kantor Bea Cukai Manokwari pun mengetahui tentang status pelarangan minuman keras di kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini.
"Kalau soal Perda Miras di Manokwari kami tahu masih berlaku, karena sampai saat ini kantor Bea Cukai Manokwari belum menerima salinan surat pemberitahuan tentang pencabutan Perda tersebut," kata Agung.
Pantauan di lapangan, hingga Selasa malam, kondisi lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A merek BB masih berada di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari, meski sebelumnya pihak ekspedisi menjadwalkan pengiriman lima kontainer itu pada Senin malam tujuan kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021
Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat Ronald Mambieuw, di Manokwari, Selasa, mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar mengirim kembali lima kontainer tersebut ke pelabuhan asal.
"Jika dokumen ekspedisi hingga administrasi cukainya lengkap, maka silahkan dikirim kembali ke pelabuhan asal di Surabaya, karena Manokwari bukan tempat transit minuman beralkohol," ujar Ronald Mambieuw.
Ia menegaskan bahwa lima kontainer berisi ribuan kaleng minuman beralkohol berpotensi mengancam kamtibmas daerah ini jelang hari raya Natal dan tahun baru.
"Lima kontainer bir itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di depan mata, jangan sampai diloloskan. Pemerintah dan aparat harus menciptakan kedamaian lingkungan sosial masyarakat, daripada berpihak pada pebisnis minuman beralkohol," tukasnya.
Senada dengan Ronald Mambieuw, Deflisen Pahala dari divisi operasi dan intelijen Parlemen Jalanan Papua Barat mendesak Pemda Manokwari transparan terhadap status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras (miras).
"Status Perda miras Manokwari harus bisa dijelaskan oleh Bupati melalui perangkatnya agar semua pihak tidak terjebak dalam diksi 'tidak berlaku'," ujarnya.
Dia juga mengatakan, wajah kabupaten Manokwari sebagai daerah Injil sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 masih relevan dengan Perda miras yang disebutkan.
"Payung hukum jelas tertuang dalam kedua Perda itu, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda Manokwari 'lemah' di bawah kepentingan mafia miras jaringan Surabaya-Manokwari-Bintuni," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto, Senin, mengatakan pemeriksaan fisik lima kontainer dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6.
"Kami terima laporan tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas," ujar Agung.
Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A bermerek BB itu dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. MPS beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap, pemeriksaan fisik pun sudah sesuai, sehingga Bea Cukai tidak melakukan penindakan," ujarnya.
Agung mengatakan, bahwa kantor Bea Cukai Manokwari pun mengetahui tentang status pelarangan minuman keras di kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini.
"Kalau soal Perda Miras di Manokwari kami tahu masih berlaku, karena sampai saat ini kantor Bea Cukai Manokwari belum menerima salinan surat pemberitahuan tentang pencabutan Perda tersebut," kata Agung.
Pantauan di lapangan, hingga Selasa malam, kondisi lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A merek BB masih berada di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari, meski sebelumnya pihak ekspedisi menjadwalkan pengiriman lima kontainer itu pada Senin malam tujuan kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021