Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Para bakal calon legislatif di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan narkoba karena kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya ada di Manokwari.

Ketua DPC Partai Amanat Nasional Teluk Wondama, Rahman Mandacan di Wasior, Rabu, mengatakan, surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam pencalonan ini. Saat ini BNN kabupaten belum terbentuk di daerah tersebut.

"Seluruh bakal caleg yang mau maju wajib urus. Beruntung waktu itu KPU bisa menfasilitasi dengan mendatangkan petugas BNN ke Wondama, sehingga kita bisa lakukan pemeriksaan di sini, tidak perlu berbondong-bondong ke Manokwari.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kendala dalam tahap pendaftaran bakal caleg. Perjalanan dari Wondama ke Manokwari hanya bisa ditempuh melalui kapal laut.

Rahman berharap, kedepan BNN terbentuk di Teluk Wondama. Selain mempermudah pengurusan syarat administrasi bakal Caleg, kehadiran BNN diharapkan bisa memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama, saat ini sedang melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg yang sudah lolos pada verifikasi tahap pertama. Sebanyak 13 partai politik sudah menyeragkan dokumen perbaikan pada verifikasi tahap dua ini.

"Terkait perbaikan, kami sudah penuhi apa yang menjadi petunjuk KPU. Kami Optimistis, berkas PAN lengkap dan bisa ikutserta sebagai peserta pemilu 2019," ujarnya lagi.

Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi mengatakan, meski telah menyerahkan dokumen perbaikan, tidak berarti semua bacaleg yang diajukan parpol secara otomatis telah memenuhi syarat. KPU masih akan melakukan verifikasi tahap kedua untuk meneliti keabsahan dokumen hasil perbaikan yang telah diserahkan parpol. Tahapan itu berlangsung terhitung mulai 1 sampai 7 Agustus 2018.

“Nanti dari hasil penelitian tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat akan dimasukan dalam rancangan DCS yaitu pada 8-12 Agustus 2018, “ ujar Monika.

Perihal dokumen bacaleg yang  belum memenuhi syarat sehingga dikembalikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan, kata Monika pada umumnya bersifat administrasi biasa. Misalnya ketidaksesuaian nama bacaleg dengan yang tertera dalam KTP, salinan ijazah yang belum dilegalisir juga terkait surat sehatan dan surat bebas narkoba.

"Terkait masalah hukum itu belum kita temukan. Sepanjang pengadilan belum mengeluarkan surat terkait itu kita belum  bisa menentukan," sebut Monika.(*)
 

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018